Panduan Mendaftar Kartu Lansia di Jakarta, Perhatikan Syarat Diperlukan Berikut Ini

Untuk memperoleh Kartu Lansia Jakarta, ikuti panduan lengkap mengenai syarat dan langkah pendaftaran terbaru menikmati berbagai fasilitas bantuan disediakan.

Pebrianto Eko Wicaksono
Panduan Mendaftar Kartu Lansia di Jakarta, Perhatikan Syarat Diperlukan Berikut Ini
Salah satu penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (Dok. Pemprov DKI Jakarta) (© 2026 Liputan6.com)

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga lanjut usia yang kurang mampu di Ibu Kota. Fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama bagi para lansia.

Kartu Lansia Jakarta adalah bentuk bantuan sosial yang ditujukan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi lansia serta memastikan mereka mendapatkan akses terhadap kebutuhan pokok.

Untuk menjadi penerima manfaat KLJ, terdapat beberapa syarat dan prosedur pendaftaran yang perlu dipahami. Proses pendaftaran tidak selalu bersifat langsung untuk KLJ, tetapi lebih menekankan pada keterdaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melalui mekanisme usulan di tingkat kelurahan. Hal ini penting agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat menjangkau lansia yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan beberapa kriteria ketat untuk memastikan bahwa bantuan Kartu Lansia Jakarta dapat diberikan kepada yang berhak. Calon penerima bantuan ini harus berusia minimal 60 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta serta berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, status ekonomi calon penerima sangat penting, di mana KLJ ditujukan bagi lansia dari keluarga yang tergolong tidak mampu atau rentan secara ekonomi. Program ini juga mencakup lansia yang menderita penyakit kronis, tidak dapat beraktivitas, serta lansia yang mengalami masalah psikis dan sosial.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa calon penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau hasil pendataan resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Apabila belum terdaftar, lansia dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Selain itu, calon penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan tidak boleh tinggal di panti sosial yang dibiayai oleh pemerintah. Terakhir, penerima bantuan diwajibkan memiliki rekening Bank DKI untuk proses pencairan dana.

Pendaftaran Kartu Lansia di Jakarta tidak dilakukan secara langsung. Proses penentuan penerima bantuan sepenuhnya bergantung pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, langkah pertama yang harus diambil adalah memastikan bahwa data lansia sudah terdaftar dan valid dalam DTKS. Warga lansia di Jakarta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi dtks.jakarta.go.id. Pemutakhiran data DTKS ini dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun, sehingga penting untuk selalu memperbarui informasi yang ada.

Selain itu, pendaftaran DTKS juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Dalam proses ini, pengguna perlu menyiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga, lalu memilih opsi "Registrasi" dan mengisi informasi yang diminta. Setelah itu, klik menu "daftar usulan" untuk menyelesaikan pendaftaran DTKS. Jika seorang lansia memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DTKS, mereka dapat mengajukan usulan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kantor kelurahan setempat. Pengajuan ini harus disertai dengan dokumen kependudukan yang lengkap, dan petugas kelurahan akan memproses input data ke dalam DTKS untuk dievaluasi pada periode pendaftaran bantuan yang akan datang.

Setelah data diterima, langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi dan validasi oleh petugas sebelum menentukan calon penerima Kartu Lansia Jakarta. Proses verifikasi ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan yang dilakukan. Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang melibatkan RT, RW, LMK, dan PKK juga akan berperan dalam menetapkan prioritas warga lansia yang berhak mendapatkan program KLJ.

Setelah mendaftar atau mengajukan permohonan, masyarakat perlu secara rutin memeriksa status penerimaan. Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai platform resmi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dapat mengakses status kepesertaan secara digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, situs web resmi Dinas Sosial DKI Jakarta juga tersedia untuk memudahkan pengecekan tanpa harus mengunjungi kantor kelurahan. Program KLJ memberikan bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan, yang biasanya dicairkan pada tanggal 5 setiap bulan atau secara rapel setiap tiga bulan.

Rekomendasi