Kronologi Mobil Polisi Dibakar Massa di Depok, Lima Orang jadi Tersangka
Seorang anggota polisi dianiaya dan mobilnya dibakar massa saat menangkap tersangka TS di dekat pemakaman Pondok Rangon, Depok.
Seorang anggota polisi dianiaya dan mobilnya dibakar massa saat menangkap tersangka TS di dekat pemakaman Pondok Rangon, Depok. Hasil penyelidikan, terungkap tindakan beringas massa diduga digerakkan oleh seseorang lewat video call.
Kejadian ini terjadi di Jalan Kampung Baru, Cimanggis, Depok pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB
Saat itu, anggota Polri atas nama Yozha Zein Kurniawan baru saja melaksanakan tugas untuk melakukan penangkapan dan hendak meninggalkan lokasi. Namun, mobilnya dicegat oleh massa.
"Korban tidak bisa keluar dari lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (21/4).
Begitu keluar dari mobil, kaos korban ditarik, dan dianiaya secara brutal. "Korban dipukul oleh 1 orang dengan menggunakan balok yang mana sebelumnya orang tersebut menarik kaos yang dipergunakan oleh korban hingga robek," ujar dia.
Beruntung saat itu korban berhasil melarikan diri meski sempat terkena lemparan batu dari beberapa orang. Tak cuma dianiaya, mobil putih jenis Daihatsu Ayla milik korban turut dibakar.
"Pada saat pelapor keluar dari mobil pelapor tidak sempat mengamankan handphone yang saat itu berada di jok mobil, tidak lama setelah pelapor berada diluar mobil pelaku secara bersama-sama memecahkan kaca mobil bagian depan dan kanan dengan menggunakan bangku dan batu kemudian kendaraan digulingkan," ujar dia.
Lima Orang jadi Tersangka
Terkait kejadian ini, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Lima orang telah ditangkap dengan peran berbeda-beda. Sementara, 4 pelaku lainnya masih diburu, mereka semua diduga tergabung dalam salah satu ormas tertentu.
"Tersangka yang telah ditangkap RS peran menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS, dan memukul petugas atas nama Aipda Arik. Kemudian tersangka GR alias AR perannya membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Lalu, tersangka ASR perannya melawan petugas Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan didalam portal," ujar dia.
"Berikutnya tersangka LA perannya menghasut warga untuk membakar mobil anggota polisi. Terakhir tersangka LS merusak mobil anggota Polisi Polres Depok," sambung dia.
Dalam kasus ini, polisi menduga dalang utamanya adalah tersangka TS, yang sebelumnya sudah ditangkap Polres Depok. TS diduga memerintahkan lewat videocall kepada RS dan THS, yang masih buron dan disaksikan pula oleh OE alias AR yang sudah ditangkap.
"Berdasarkan hasil Pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka ditemukan fakta bahwa yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS (tersangka Polres Depok) melalui videocall dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE alias AR sudah ditangkap). Namun demikian tim masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP. "Kami masih melakukan pengejaran ke tersangka lainnya," tandas dia.