Aksi Solidaritas Ojol Berujung Perusakan Mobil Polisi di Sleman
Aksi solidaritas ini dilakukan para pengemudi ojol sebagai respon atas cekcok dan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan pelanggan.
Sebuah mobil patroli milik Polsek Godean dirusak sekelompok orang saat ratusan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi solidaritas di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7) pagi.
Aksi solidaritas ini dilakukan para pengemudi ojol sebagai respon atas cekcok dan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pelanggan berinisial T terhadap pacar pengemudi ojol yang tengah mengantarkan pesanan.
Cekcok dan dugaan penganiayaan ini terjadi pada Kamis (3/7) lalu. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan angkat bicara soal perusakan mobil patroli tersebut. Agha menyebut pihaknya telah mengantongi identitas para perusak mobil patroli itu.
Agha menerangkan pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV saat terjadinya perusakan mobil patroli. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV inilah identitas para perusak mobil patroli berhasil didapat.
"Nama dan pelaku oknum yang merusak mobil itu sudah kami kantongi. Dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan," kata Agha, Sabtu (5/7) di Mapolresta Sleman.
"Dari (keterangan) warga sudah kita dapat. Rekaman-rekaman (CCTV) kita sudah dapat. Sudah mengantongilah nama pelakunya," sambung Agha.
Mobil Digulingkan
Agha menceritakan, perusakan pada mobil patroli ini di antaranya dengan menggulingkan mobil ke jalan lalu memecahkan kaca-kaca mobil dan mencopot lampu rotator. Selain itu ada upaya pula untuk membakar mobil patroli itu.
"Yang terjadi karena ketidakpuasan dari driver Shopeefood. Ini akhirnya mereka melampiaskan kekesalannya dengan merusak. Termasuk di situ ada mobil polisi," terang Agha.
"Mobil sempat diseret ke jalan. Digulingkan. Kaca-kaca (mobil) dipukulin semua. Lampu rotator atas juga dicopot," lanjut Agha.
Agha menyayangkan dalam aksi solidaritas pengemudi ojol ini diwarnai dengan aksi perusakan mobil patroli. Agha berharap agar peristiwa serupa tak terjadi di kemudian hari.
"Rekan-rekan ojek online mungkin solidaritasnya tinggi tapi jangan sampai solidaritas yang tinggi ini malah terjadi tindak pidana lainnya," urai Agha.
Agha menambahkan bahwa pihak korban penganiayaan sendiri, sebenarnya telah menyerahkan penanganan kasus ini di kepolisian. Sedangkan terlapor juga sudah berada di Mapolresta Sleman.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun," tutup Agha.