Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pembakaran rumah yang terjadi saat bentrokan antarpemuda di Kecamatan Tallo, Makassar. Insiden ini pecah pada tanggal 18 November 2025, melibatkan Kampung Sapiria dan Kampung Borong Taipa (Borta). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak berwajib.
Ketiga terduga pelaku, berinisial K, R, dan I, kini sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polrestabes Makassar. Mereka ditangkap setelah serangkaian penyelidikan dan kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing.
Bentrokan ini tidak hanya menyebabkan 13 rumah warga ludes terbakar, tetapi juga menelan dua korban jiwa akibat tembakan senapan angin. Kejadian tragis ini memicu respons cepat dari kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kekerasan. Pihak berwajib berkomitmen untuk menciptakan keamanan di wilayah tersebut.
Advertisement
Advertisement
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengonfirmasi penangkapan tiga terduga pelaku pembakaran rumah. "Pembakar rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah kita identifikasi," ujarnya. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menuntaskan kasus ini.
Ketiga individu yang diamankan, yakni K, R, dan I, saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami peran mereka dalam insiden pembakaran yang menghanguskan belasan rumah. Proses ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku lainnya yang terlibat.
Jika terbukti bersalah, para pelaku pembakaran rumah ini dipastikan akan menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 188 KUHP menjadi ancaman bagi mereka, dengan potensi hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.
Advertisement
Advertisement
Bentrokan antarpemuda di Tallo pada 18 November 2025 merupakan puncak dari ketegangan antara Kampung Sapiria dan Kampung Borong Taipa. Insiden ini mengakibatkan kerugian material besar, dengan 13 rumah berbahan kayu dan semi permanen hangus terbakar. Selain itu, dua warga tewas akibat tembakan senapan angin.
Korban pertama adalah C (37), yang meninggal dunia setelah proyektil peluru mengenai kepalanya. Kematian C memicu eskalasi konflik, menyebabkan pembakaran rumah warga. Pelaku penembakan, berinisial CBT, berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, dengan senapan angin yang dibelinya setahun lalu.
Korban kedua adalah MDJ (16), seorang pelajar, yang juga terkena peluru senapan angin saat tawuran di Lorong Tinumbu 148. Berdasarkan penyelidikan awal, MDJ tidak hanya melintas, melainkan ikut menyerang dalam bentrokan tersebut. Pelaku penembakan MDJ masih dalam pencarian dan belum teridentifikasi oleh pihak kepolisian.
Advertisement
AKBP Devi Sujana menjelaskan bahwa kepemilikan senapan angin oleh pelaku penembakan tidak memerlukan izin khusus karena bukan senjata api. "Senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain. Tujuan dari dia memiliki itu adalah untuk membela diri," kata Devi. Pihak berwajib terus mendalami motif dan peredaran senjata tersebut.
Advertisement
Polisi menegaskan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam bentrokan dan tindak kekerasan akan ditindak sesuai hukum. Pelaku penembakan yang mengakibatkan korban jiwa dapat dijerat Pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi peran masing-masing individu. Baik pelaku pembakaran maupun penembakan akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menjaga ketertiban masyarakat.
Penangkapan pelaku pembakaran rumah Tallo menjadi langkah awal dalam penegakan hukum menyeluruh. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat. Kooperatif dengan pihak berwajib sangat penting untuk mengungkap semua fakta di balik insiden tragis ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews