Polisi menetapkan empat pemuda menjadi tersangka pengrusakan kantor DPRD Sumatera Selatan dan sejumlah pos lantas di Palembang. Mereka sengaja menyiapkan bom molotov karena menaruh dendam sering ditilang polisi.
Para tersangka adalah MI (18), PS (18), TM (20), dan ZK (18). Diketahui, ZK dan MI tergabung dalam grup Instagram dengan nama akun 'Kacau' yang dikelola akun IG Plaju X Jakabaring.
Grup IG tersebut memuat konten provokasi yang mendorong aksi pengrusakan di Palembang. Puncaknya, ada akun yang mengajak unjuk rasa pada malam hari.
Ajakan itu disambut para anggotanya. Bahkan ada akun yang memprovokasi agar aksi itu disertai dengan membawa bom molotov.
"Ada empat tersangka, dua di antaranya terprovokasi dari grup IG untuk unjuk rasa pada malam hari," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono, Senin (15/9).
Harryo menjelaskan, tersangka ZK dan MI menyiapkan dua botol bom molotov. Mereka membeli bahan bakar minyak senilai Rp50 ribu.
Lantas keduanya membuat bom molotov secara otodidak di belakang rumah ZK. Mereka pun berangkat menuju tempat unjuk rasa bersama ratusan massa pada Minggu (31/8) dini hari.
Saat beraksi, kedua tersangka sempat melakukan siaran langsung yang di bagikan melalui akun media sosial. Mereka melakukan pengrusakan terhadap pagar depan pintu kantor DPRD Sumsel disusul tersangka PS yang datang dan mengambil dua batang potong besi pagar kantor tersebut.
Dari kantor DPRD Sumsel, mereka menuju kantor Samsat Ditlantas Polda Sumsel. ZK menjadi pihak pertama yang melemparkan bom molotov ke arah pos penjagaan.
Kemudian mereka menuju poslantaas Lambidaro dan melempar bom molotov yang menyebabkan mobil dan dua motor yang terparkir di samping pos rusak. Sementara tersangka PS merusak mobil dengan cara membalikkannya.
Sementara tersangka TM diketahui terlibat dalam pengrusakan poslantas di bawah Fly Over Polda Sumsel. Dia kedapatan melempar pos itu dengan batu.
"Semua tersangka punya peran masing-masing saat beraksi," kata Harryo.
Harryo menyebut salah satu tersangka mengaku kesal karena sering ditilang. Dendam itu dilampiaskan saat adanya ajakan berbuat rusuh pada malam hari.
"Katanya dendam kepada kepolisian karena sering ditilang," kata Harryo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363, Pasal 160, dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti disita sepeda motor, ponsel, pakaian, hingga alat pembuatan bom molotov.
Advertisement