Lempar Bom Molotov ke Rumah Pedagang Pentol asal Madura, Ini Motif Dua Pemuda di Aceh
Kedua pelaku berinisial VP (38) dan RF (34), sementara seorang pelaku lainnya yang menjadi otak di balik aksi ini, IS, masih buron.

Dua pria ditangkap polisi karena diduga melempar bom molotov ke sebuah rumah di Jalan Kenari, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (8/5) lalu.
Kedua pelaku berinisial VP (38) dan RF (34), sementara seorang pelaku lainnya yang menjadi otak di balik aksi ini, IS, masih buron.
Korban dalam peristiwa ini adalah Zainal Lutfi, seorang perantau asal Madura yang menyewa rumah tersebut untuk tinggal. Sehari-hari dia berjualan pentol.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengungkapkan bahwa motif pelemparan bom molotov ini dipicu dendam lama.
"Pada 2021, IS bersama sejumlah pemuda lainnya pernah menggerebek rumah sewa yang dihuni Lutfi itu. Mereka geram karena sejumlah penghuni rumah yang berjualan pentol tersebut tinggal bercampur antara laki-laki dan perempuan," katanya, Jumat (16/5).
Meski masalah ini sempat dilerai warga, IS kembali mendatangi rumah itu pada Desember 2024 dengan meminta uang Rp200.000 dan mengancam. Namun, permintaannya ditolak.
Kemudian, pada 8 Mei 2025 dini hari, IS merencanakan pembalasan dan mengajak VP serta RF untuk melempar bom molotov. Mereka merakit dua bom molotov dari botol sirup dan pertalite. IS memberikan uang Rp10.000 kepada RF untuk membeli bensin, sementara VP menyiapkan botol untuk digunakan.
Sekitar pukul 03.15 WIB dini hari, VP dan RF melemparkan molotov ke rumah korban atas perintah IS.
Akibat Ledakan
Ledakan tersebut menyebabkan kebakaran pada bagian luar rumah, merusak kompresor, instalasi listrik, dan barang-barang lainnya.
"Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, meski warga sempat panik dan berlarian keluar rumah," ujar Ahzan.
Kedua pelaku yang telah ditangkap kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.