Kepolisian mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur di sebuah kafe wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam kasus tersebut, sembilan anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun ditemukan dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC).
Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma mengatakan, pengakuan dua tersangka mempekerjakan anak-anak tersebut tanpa memastikan usia.
"Anak-anak tersebut dipekerjakan untuk melayani tamu sebagai pemandu lagu, membawakan minuman dan mendampingi pengunjung untuk karaoke serta mengonsumsi minuman beralkohol," kata Chandra di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4).
Advertisement
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait tempat hiburan malam mempekerjakan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan sembilan anak perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu,” ujar dia.
Kepolisian telah menetapkan dua tersangka. Pertama seorang pria berinisial IWB selaku pemilik kafe dan perempuan berinisial NIWAN yang berperan sebagai 'mami' atau pengelola pekerja.
Sementara identitas sembilan anak dipekerjakan berinisial DSA (15), MA (14), DR (17), SAW (17), SM (14), LTS (14), AP (16), APA (13), dan RNP (13). Mereka dipekerjakan di kafe Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, sejak Juli 2025.
Kemudian untuk sistem upah diterapkan berbasis penjualan minuman, dengan bayaran sekitar Rp25.000 per botol, seperti anggur merah dan bir. Dari hal tersebut, para anak rata-rata diupah hingga sekitar Rp3 juta per bulan. Kepolisian telah menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti serta mengamankan barang bukti," tandasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.