Hakim Vonis Gibran Huzaifah Eks Bos eFishery 9 Tahun Penjara
Gibran dikenakan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah Amsi El Farizy, divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar terkait kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang terjadi selama rentang tahun 2020 hingga 2024.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gibran Huzaifah Amsi El Farizy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan di PN Bandung pada Rabu (29/4).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 190 hari," lanjut dia.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan jaksa yang menuntut penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Gibran dikenakan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Gibran maupun Jaksa masih menimbang bakal mengajukan banding ataukah tidak. Namun, Gibran menilai putusan itu terlalu berat dan pertimbangan Majelis Hakim tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Yang dibahas di sidang apa, yang jadi putusan apa dan itu sama sekali tidak berkesesuaian. Dari awal tuntutan sampai sekarang juga berbeda. Makanya sama tadi mengambil sikap pikir-pikir untuk banding," ungkap dia.
Awal Kasus
Sebagaimana diketahui, kasus itu pertama kali diselidiki Bareskrim Polri. Selain Gibran ada dua orang lain yang ditangkap dan dijadikan tersangka yakni Mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya dan Mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery Andri Yadi.
Mereka diduga menggelapkan dana investasi sebesar Rp 15 miliar. Kasus dugaan rekayasa laporan keuangan di eFishery itu terungkap setelah adanya laporan dari seorang whistleblower.
Laporan itu mengungkapkan adanya dugaan praktik manipulasi akuntansi yang signifikan di dalam perusahaan tersebut.
FTI Consulting, sebuah firma independen, telah melakukan investigasi awal yang menunjukkan adanya indikasi pemalsuan pendapatan hampir mencapai USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Temuan ini menjadi salah satu alasan utama bagi pihak kepolisian dan otoritas terkait untuk memulai penyelidikan.