Bareskrim Tangkap Gibran Huzaifah Mantan Bos eFishery Terduga Pelaku Penggelapan Duit Perusahaan
Gibran Huzaifah mantan CEO E-fishery ditangkap gara-gara memanipulasi uang perusahaan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan uang selama proses akuisisi perusahaan teknologi pada 2024 lalu.
Penahanan dilakukan oleh Korps Bhayangkara sejak Kamis, 31 Juli 2025. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf pada Selasa (5/8) di Jakarta.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Gibran sejak Kamis, 31 Juli 2025,” ujar Helfi.
Selain Gibran, polisi juga menahan dua orang lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama, yakni Amsi El Farizy dan Angga Hardian Raditya. Satu nama lainnya, Andri Yadi, juga disebutkan ikut tersangkut dalam perkara ini.
Modus Manipulasi Laporan Keuangan
eFishery, salah satu startup agritech terbesar di Indonesia, diduga memanipulasi laporan keuangan dengan menggelembungkan pendapatan dan keuntungan selama beberapa tahun terakhir. Dugaan ini muncul dari laporan seorang whistleblower yang kemudian memicu investigasi internal.
Dalam laporan investigasi sementara setebal 52 halaman yang beredar di kalangan investor, manajemen eFishery diduga menaikkan pendapatan hingga hampir USD 600 juta (sekitar Rp 9,75 triliun dengan estimasi kurs Rp 16.252 per USD) dalam sembilan bulan hingga September 2024. Jika benar, lebih dari 75 persen angka yang dilaporkan dinilai tidak sesuai kenyataan.
Menurut Straits Times (30/1/2025), eFishery pernah mencetak valuasi sebesar USD 1,4 miliar (sekitar Rp 22,75 triliun) usai mendapat pendanaan dari G42, perusahaan AI milik Sheikh Tahnoon bin Zayed Al Nahyan dari Uni Emirat Arab.
Startup ini dikenal luas karena teknologi pemberian pakan ikan dan udang secara otomatis, serta model bisnis yang menjanjikan efisiensi di sektor perikanan. eFishery juga menyediakan suplai pakan, membeli hasil panen petani, dan menjualnya ke pasar luas.
Dilaporkan Untung, Padahal Rugi
Laporan keuangan resmi eFishery mencatatkan keuntungan USD16 juta (sekitar Rp 260 miliar) dalam sembilan bulan pertama 2024.
Namun, hasil investigasi internal justru menunjukkan kerugian mencapai USD35,4 juta (sekitar Rp 568 miliar) pada periode yang sama.
Perusahaan juga mengklaim pendapatan sebesar USD752 juta, padahal laporan internal menyebutkan angka sebenarnya hanya sekitar USD157 juta. Dugaan penggelembungan pendapatan ini juga diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.