Ditahan Polisi, Eks CEO & 2 Petinggi eFishery Diduga Gelapkan Dana Investasi Diduga Gelapkan Rp15 Miliar

Tiga pejabat tinggi eFishery diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana investasi dengan cara menaikkan nilai investasi yang diterima oleh perusahaan.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon - Reporter
Ditahan Polisi, Eks CEO & 2 Petinggi eFishery Diduga Gelapkan Dana Investasi Diduga Gelapkan Rp15 Miliar
Co-founder dan CEO eFishery Gibran Huzaifah (Tengah). (Dok eFishery) (© 2025 Liputan6.com)

Bareskrim Polri telah menangkap tiga mantan pejabat tinggi eFishery terkait dengan dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp 15 miliar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menahan ketiga mantan eksekutif startup akuakultur eFishery yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. Mantan CEO eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy
  2. Mantan Wakil Presiden eFishery, Angga Hardian Raditya
  3. Mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery, Andri Yadi.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis (31/7/2025)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (5/8/2025).

Menurut Helfi, ketiga tersangka diduga telah berkolusi untuk melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan cara melakukan mark up terhadap nilai investasi yang diterima oleh PT eFishery. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian yang berhasil dibuktikan mencapai Rp 15 miliar.

"Itu nilai awal, kami masih terus dalami," ujarnya. Kasus ini bermula dari laporan internal perusahaan, meskipun Helfi belum dapat memberikan rincian lebih lanjut karena proses penyidikan masih berjalan.

Tiga Eks Petinggi Startup eFishery Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Rp 15 Miliar
Co-founder dan CEO eFishery Gibran Huzaifah (Tengah). (Dok eFishery) © 2025 Liputan6.com

Penyidik saat ini sedang melakukan audit terhadap laporan keuangan dan menyelidiki aliran dana yang diduga telah disalahgunakan. Selain itu, Polri berencana untuk berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelidiki transaksi yang mencurigakan dalam kasus ini.

"Karena masih dalam proses pendalaman, kami sedang melakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti," ujar Helfi.

Sebelumnya, kasus dugaan rekayasa laporan keuangan di eFishery terungkap setelah adanya laporan dari seorang whistleblower. Laporan itu mengungkapkan adanya dugaan praktik manipulasi akuntansi yang signifikan di dalam perusahaan tersebut.

FTI Consulting, sebuah firma independen, telah melakukan investigasi awal yang menunjukkan adanya indikasi pemalsuan pendapatan hampir mencapai USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024. Temuan ini menjadi salah satu alasan utama bagi pihak kepolisian dan otoritas terkait untuk memulai penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, para penyidik masih berusaha mengidentifikasi apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, mereka juga meneliti dampak yang mungkin terjadi terhadap investor dan mitra eFishery. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas mengenai situasi yang sedang berlangsung.

Rekomendasi