Sorot
{{caption}}
Duduk Perkara Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

{{caption}}
Korupsi di Riau 7 Kali Sejak 2007, Terbaru Bupati Kuansing

{{caption}}
Kebakaran TPA Jatiwaringin 12 Km dari Bandara Soekarno-Hatta

{{caption}}
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Besok, Bisa Ditonton Live

{{caption}}
Momen Prabowo Lihat Teknologi Buatan Lokal di Pameran Bhayangkara

{{caption}}
Ledakan Besar Pabrik di Semarang, Getarannya Seperti Gempa

Topik Terkait
{{caption}}
Enam Mahasiswa hingga Driver Ojek Online Ditangkap Polisi, Diduga Hendak Bikin Rusuh Demo di DPRD Jabar

Kepolisian menegaskan tidak melarang demonstrasi dengan tidak mengganggu dan mencelakakkan orang lain.

{{caption}}
Enam Pelajar Terlibat Bakar Pos Polisi Jadi Tersangka Demo di Bandung Rusuh, Bawa Bendera hingga Molotov

Enam orang ditetapkan tersangka itu berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS. Enam tersangka itu masih berstatus pelajar.

{{caption}}
Lima Pembakar Mobil DPRD Jateng dan Polantas di Semarang Ditangkap, Gunakan Molotov Dirakit Belajar dari Medsos

Para tersangka terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil dengan bom molotov di di DPRD Jateng serta Pos Satlantas Simpang Lima.

{{caption}}
26 Tersangka Ditangkap Polda Jabar Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, dari serangkaian penyelidikan, aparat mengamankan 156 orang terduga pelaku.

{{caption}}
16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum Diringkus, Bom Molotov Jadi Alat Utama Aksi Anarkis

Polda Metro Jaya berhasil meringkus 16 tersangka perusakan fasilitas umum yang terjadi saat unjuk rasa 28-31 Agustus 2025. Terungkap, bom molotov digunakan dalam aksi anarkis ini.

{{caption}}
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengrusakan DPRD Sumsel dan Poslantas, Motifnya Dendam Sering Ditilang

Polisi menetapkan empat pemuda menjadi tersangka pengrusakan kantor DPRD Sumatera Selatan dan sejumlah pos lantas di Palembang.

{{caption}}
Motif Pemuda Molotov dan Rusak Pos Polisi di Yogyakarta Terungkap, Begini Nasibnya Kini

Perusakan ini dilakukan oleh ARS pada Kamis (4/9) lalu dengan memakai bom molotov dan batu.

{{caption}}
2 Pelaku Perusakan 6 Pos Polisi di Yogyakarta & Sleman Ditangkap, Masing-Masing Punya Peran Khusus

Kedua pelaku punya perannya masing-masing untuk merusak enam pos polisi.

{{caption}}
Fakta Baru! Polisi Selidiki Dalang dan Penyokong Dana Perusakan Kantor Polisi Jaktim, Ada Bom Molotov Buatan Tersangka

Kepolisian Metro Jakarta Timur terus mendalami kemungkinan adanya dalang dan penyokong dana di balik aksi perusakan kantor polisi di Jaktim, termasuk penggunaan bom molotov. Siapa di baliknya?

{{caption}}
Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Perusakan Pos Polisi di Yogyakarta

Polisi menduga kuat pelaku perusakan pos polisi di Pingit, Kota Yogyakarta adalah orang yang sama.

{{caption}}
Rentetan Serangan Terhadap Polsek di Jakarta Timur, Polisi Amankan 17 Tersangka

Situasi berubah kacau kendaraan dinas dibakar, kaca-kaca kantor pecah, pagar ambruk, dan berbagai fasilitas rusak bahkan dijarah.

{{caption}}
FOTO: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Penyerangan Polres dan Polsek di Jakarta Timur

Kepolisian menetapkan 14 tersangka terkait aksi penyerangan, perusakan, dan pembakaran yang melanda Mapolre Jakarta Timur serta enam polsek di Jakarta Tmiur

{{caption}}
18 OPD Terdampak Kerusakan Kantor Pemkab Kediri Akibat Aksi Massa, Bupati Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Bupati Kediri mengungkapkan kerusakan kantor Pemkab Kediri akibat aksi massa berdampak pada 18 OPD, dengan aset dan arsip hilang.

{{caption}}
Kapolda Jabar Tangkap Massa Berpakaian Hitam yang Buat Ricuh di Jalan Cikapayang Bandung

Sebagai tindak lanjut, pihaknya memberi tindakan tegas kepada massa yang berbuat kericuhan.

{{caption}}
Polisi Bubarkan Massa Berpakaian Hitam yang Buat Ricuh di Jalan Cikapayang-Tamansari Bandung

Terlihat ketika polisi datang, massa langsung kocar-kacir ke berbagai arah. Polisi pun terus mengejar massa.

{{caption}}
Sidang Putusan Delpedro Kasus Penghasutan Demo Ricuh Digelar Hari Ini

Delpedro Marhaen dkk akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara. Ikuti perkembangan Sidang Putusan Delpedro Kasus Penghasutan ini.

{{caption}}
Delpedro Dituntut 2 Tahun Penjara karena Dituduh Jadi Provokator Demonstrasi Ricuh Agustus 2025

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa keempat terdakwa, termasuk Delpedro, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana penghasutan.

{{caption}}
Polisi: Aksi Demo Akhir Agustus Tak Sampaikan Aspirasi, tapi Tindak Pidana

Soal sejumlah peserta aksi yang ditangkap, menurutnya, tindakan itu bukan karena petugas melawan masyarakat.

{{caption}}
Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Agustus 2025 Figha Lesmana, ini Alasannya

Penangguhan penahanan itu sudah dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu dengan sudah adanya kajian hukum.