Cerita Pemuda di Yogyakarta Rusak 6 Pos Polisi Dalam Waktu 40 Menit
Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan pihaknya melibatkan personel Densus 88 untuk mengungkap kasus perusakan pos polisi.
Petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta menangkap seorang pemuda berinisial ARS alias Kopul (21) karena merusak enam pos polisi diwilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman pada Kamis (4/9) pagi.
Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan pihaknya melibatkan personel Densus 88 untuk mengungkap kasus perusakan pos polisi dengan bom molotov dan batu ini.
"Kami memeriksa saksi-saksi dan 41 CCTV sepanjang rute yang diduga dilewati oleh terduga pelaku. Kemudian dari situ mengarah kepada pelaku berinisial ARS alias Kopul yang merupakan warga Godean, Kabupaten Sleman," kata Pandia di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9).
Pandia menerangkan kemudian pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (10/9) dekat pendekatan persuasif kepada pihak keluarga. Pandia membeberkan ARS yang sudah sepekan menghilang pun kemudian diserahkan oleh keluarga.
Pandia menuturkan pelaku melakukan perusakan dienam pos polisi secara acak. Dari peristiwa dipos pertama hingga pos keenam diperkirakan hanya butuh 40 menit pelaku beraksi.
"Acak. Apa yang dilewati itu (pos polisi) yang dijadikan sasaran. Dari semua, enam titik itu dia lintasi lebih kurang 40 menit," urai Pandia.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menerangkan dalam aksinya melakukan perusakan pos polisi, pelaku menggunakan dua bom molotov. Dua bom molotov ini dilemparkan di Pos Pingit dan Pos Monjali.
Gunakan Batu
Sementara diempat pos polisi lainnya, pelaku menggunakan batu untuk melakukan perusakan. Batu ini diambil pelaku dari sekitar tempat kejadian.
Riski merinci pelaku melakukan perusakan pos polisi secara berurutan. Pertama dilakukan di Pos Pelemgurih kemudian dilanjutkan ke Pos Pingit dan diteruskan ke Pos Monjali. Setelahnya pelaku merusak pos polisi di Monjali, Denggung dan Kronggahan.
"Yang bersangkutan pertama merusak dengan pelemparan batu di Pos Pelemgurih pada pukul 05.10 WIB. Habis itu dilanjut dengan pelemparan molotov pada pukul 05.20 WIB di Pos Pingit," tutur Riski
"Selanjutnya di Pos Monjali pukul 05.25 WIB. Di Pos Jombor melakukan pelemparan batu pada pukul 05.31 WIB. Kemudian pelaku ke utara ke Pos Denggung pada pukul 05.40 WIB. Pelaku putar balik ke selatan ke Pos Kronggahan dan melakukan perusakan pada pukul 05.50 WIB," imbuh Riski.
Riski membeberkan usai melakukan perusakan dengan bom molotov dan batu dienam pos polisi, pelaku dipagi harinya masih sempat bekerja. Namun pada siang hari, pelaku pamit kerja karena mengeluh tangannya sakit.
Riski menambahkan selain pelaku ARS pihaknya juga menangkap pelaku lain berinisial DSP (24) warga Kasihan, Kabupaten Bantul. Pelaku ini berperan membantu pelaku ARS untuk membuat bom molotov.