Terekam CCTV, Geng Motor di Takalar Rusak Toko dan Serang Warga Pakai Sajam
Kepala Satreskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Hatta mengatakan rekaman CCTV yang penyerangan di sebuah toko terjadi pada 22 Desember 2025.
Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar menangkap sembilan pelaku pengerusakan toko dan penyerangan warga menggunakan senjata tajam. Aksi para pelaku terekam kamera CCTV toko.
Kepala Satreskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Hatta mengatakan rekaman CCTV yang penyerangan di sebuah toko terjadi pada 22 Desember 2025. Rekaman CCTV memperlihatkan setidaknya sembilan pemuda menyerang dan melakukan pengerusakan sebuah toko di belakang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Takalar.
"Empat orang sudah ditangkap, A (21), DN (18), AW (18), dan S (19). Dua orang masih buron," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/1).
Masih di Bawah Umur Turut
Selain itu, lima pelaku lainnya masih di bawah umur turut serta ditangkap. Mereka terlibat dalam aksi kekerasan jalanan tersebut.
"Mereka melakukan penyerangan secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam dan terekam dalam kamera pengawas CCTV," kata dia.
Hatta menjelaskan geng motor tersebut melakukan konvoi melakukan pengerusakan dan penyerangan terhadap warga di tiga lokasi.
"Ada tiga laporan polisi terkait pengrusakan dan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal yang sama," ungkapnya
Geng Motor
Hatta menjelaskan kronologi, geng motor tersebut melakukan aksi penyerangan di sebuah masjid pada pukul 03.00 Wita. Saat itu, seorang warga singgah di masjid tersebut dan langsung mengancam dengan menggunakan sajam.
"Sepeda motor korban yang terparkir di halaman masjid kemudian dirusak menggunakan batu dan tendangan," kata dia.
Aksi berlanjut sekitar pukul 03.20 Wita di Warung Bugis, pertigaan belakang SMA 3 Takalar. Di lokasi ini, dua sepeda motor dan dua lemari kaca etalase dirusak menggunakan senjata tajam.
Mengalami Luka
Selanjutnya, pengeroyokan kembali terjadi sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Cor KPU, Kelurahan Kalabbirang. Dua korban mengalami luka akibat pengeroyokan, sementara beberapa sepeda motor dirusak secara brutal.
“Motif pelaku melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok geng lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.