Tersinggung Diajak Bercanda, Tukang Parkir Nekat Tusuk Karyawan
Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto menjelaskan, insiden bermula saat pelaku berinisial A didatangi seorang temannya yang bekerja sebagai ojek online.
Celetukan yang awalnya dianggap candaan justru berujung tindak kekerasan. Seorang karyawan outlet makanan di Jakarta Utara menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan seorang tukang parkir setelah tersinggung dengan ucapan korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Koja Trade Mall, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban berinisial MRF (20) mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri.
Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto menjelaskan, insiden bermula saat pelaku berinisial A didatangi seorang temannya yang bekerja sebagai ojek online. Teman tersebut meminta bantuan untuk mencari urine perempuan hamil yang disebut akan digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.
Outlet Brooaster Chicken
Menindaklanjuti permintaan itu, pelaku mendatangi Outlet Brooaster Chicken karena mengetahui ada salah satu karyawati yang sedang hamil. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
“Karena di sana ada karyawati yang sedang hamil, namun setelah bertemu dengan salah seorang karyawati yang hamil tersebut ternyata tidak mau memberikan urinenya,” kata Andry dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Saat pelaku berada di lokasi, korban yang sedang bekerja diduga melontarkan ucapan bernada bercanda.
“Pakai air kencing gua aja,” ujar Andry menirukan perkataan korban.
Ucapan tersebut diduga membuat pelaku merasa tersinggung. Pelaku disebut sempat menegur korban karena merasa dirinya datang dan meminta dengan baik kepada karyawati tersebut.
Menyimpan Rasa Kesal
Korban kemudian menjelaskan bahwa ucapannya hanya sebatas candaan. Namun, pelaku diduga masih menyimpan rasa kesal. Setelah keluar dari area outlet dan sempat merokok, pelaku kembali masuk.
Saat melihat korban tengah mengepel lantai, pelaku diduga mengambil gunting kuku dari dalam tasnya. Benda tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku menggunakan gunting kuku bagian yang tajamnya untuk dipakai menusuk perut sebelah kiri korban,” ujar Andry.
Korban yang terkejut sempat meminta maaf kepada pelaku. Sementara itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi setelah melakukan penusukan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah lebih dari tiga bulan pencarian, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Koja berikut barang bukti,” kata Andry.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah gunting kuku yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penusukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.