Terusik Hak Angket DPRD Masuk Ranah Pribadi, Bupati Gowa: Itu Sudah Melanggar Aturan

Ia pun mengajak semua pihak untuk mengawal hak angket yang sedang bergulir.

Endang Saputra
Oleh Endang Saputra - Reporter
Terusik Hak Angket DPRD Masuk Ranah Pribadi, Bupati Gowa: Itu Sudah Melanggar Aturan
Terusik Hak Angket DPRD Masuk Ranah Pribadi, Bupati Gowa: Itu Sudah Melanggar Aturan (Merdeka.com)

Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang menyoroti arah pembahasan dalam sidang Hak Angket di DPRD Gowa yang dinilainya mulai bergeser dari substansi pengawasan kebijakan.

Husniah menyayangkan adanya pertanyaan yang menyentuh ranah pribadi, padahal menurutnya forum tersebut semestinya difokuskan untuk menguji dan mengevaluasi kebijakan serta kinerja pemerintah daerah.

Adik dari Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri), Komisaris Jenderal Fadil Imran ini menegaskan menghargai jalannya sidang Hak Angket oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa. Ia pun mengajak semua pihak untuk mengawal hak angket yang sedang bergulir.

"Segala bentuk kebijakan yang dibahas oleh mereka di Pansus (Hak Angket) adalah tugas dari anggota dari DPRD untuk melaksanakan hak-hak dan kewajibannya," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/6/2026).

Terusik Hak Angket

Meski demikian, Husniah Talenrang mengaku terusik Hak Angket yang sedang berjalan mempersoalkan masalah yang sudah masuk ranah pribadi. Seharusnya, kata Husniah, hak angket membahas soal kebijakan.

"Tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi, karena itu sifatnya non-kebijakan," kata dia.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai Pansus Hak Angket sudah melanggar aturan karena sudah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan semua orang mempunyai hak privasi.

"Saya rasa itu sudah melanggar aturan. Mari kita benar-benar memahami tugas kewajiban masing-masing, karena setiap manusia itu mempunyai privasi dan hak pribadinya yang tidak bisa diganggu," tegasnya.

Husniah juga menyoroti kehadiran salah satu saksi yang mengaku sebagai wartawan dalam sidang Hak Angket. Seharusnya, seorang wartawan bisa menjadi saksi dalam sidang.

"Saya rasa kalau menurut undang-undang, seorang jurnalis itu tidak boleh menjadi saksi dalam sidang Pansus atau hak angket. Itu melanggar kode etik jurnalistik yang dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999. Tentunya ini yang harus kita tegakkan," kata dia.

Siap Menjawab Seluruh Tudingan

Husniah pun mengaku siap hadir di sidang Pansus Hak Angket jika diminta oleh DPRD. Ia siap menjawab seluruh tudingan hingga dirinya diviralkan.

"Tentu saya selaku kepala daerah yang diviralkan atau sementara dibicarakan siap untuk menerima klarifikasi dari anggota dewan (DPRD). Jika itu diperlukan, tentunya saya akan memberikan kesaksian," tegasnya.

Meski pemerintahannya terus menuai sorotan, Husniah menegaskan tak terganggu. Ia menegaskan akan terus bekerja untuk masyarakat Gowa.

"Tentunya saya terus bekerja, turun ke masyarakat, melaksanakan tugas, fokus, tanpa terbebani oleh hak angket ataupun isu-isu yang dilempar ke luar. Tetap bekerja sebagai kepala daerah, sehingga pemerintahan ini berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Husniah juga berpesan dengan menggunakan Bahasa Makassar yakni Siri'na pammarentayya niaki RI to jaiyya. Siri'na to rijaiyya niaki RI pammarentayya (Wibawanya pemerintah ada sama rakyatnya dan wibawa rakyatnya ada sama pemerintahnya). Untuk itu, Husniah meminta kepada semua pihak saling menjunjung tinggi.

"Kita junjung tinggi semuanya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Gowa," ucapnya.

Pengadaan Seragam Sekolah Gratis

Sebelumnya diberitakan, Rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa dipimpin Kasim Sila, didampingi Sekretaris Pansus Lukman Naba dan Asrul Makkaraus.

Dalam sidang tersebut, Pansus memeriksa delapan saksi dari total sepuluh orang yang dijadwalkan hadir terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Delapan pihak yang dimintai keterangan yakni pembawa aspirasi Sainal Abidin, Ketua Lembaga Formula Ahmad Ando, Sekretaris Dinas Pendidikan Rieke selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Dinas Pendidikan, tim penerima barang Dinas Pendidikan, pihak penyedia dari PT Urban Ritail Internasional yakni Maria selaku pemilik perusahaan dan Ika sebagai marketing perusahaan.

Kemudian, Kepala Bagian UKPBJ, Inspektur Inspektorat Gowa, serta Kepala BPKAD Gowa.

Sementara dua saksi lainnya, yakni Muh Basri alias Basri Kajang yang disebut sebagai perantara penyedia dan Syaharuddin alias Sahar, mangekir pemanggilan Pansus.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila mengapresiasi kehadiran sejumlah saksi, termasuk dua orang yang datang dari luar daerah.

"Ada dua saksi yang kami undang dari luar kota Makassar, bahkan dari Jakarta. Alhamdulillah menyempatkan waktunya hadir pada kesempatan kali ini dengan memberikan keterangannya," ujar anggota DPRD Gowa Fraksi PAN ini

Ia menyayangkan ketidakhadiran dua saksi yang namanya disebut oleh sejumlah saksi dalam persidangan.

"Namun ada dua saksi yang kami sangat sayangkan. Semua saksi menyebut namanya, tetapi beliau tidak menyempatkan hadir pada kesempatan kali ini," katanya.

Rekomendasi