4 Pelaku Aniaya Pelajar Pakai Celurit di Prambanan, Motif karena Beda Kelompok Motor
Korban merupakan seorang pelajar yang mengalami luka akibat dianiaya menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Raya Solo-Yogyakarta Km 17, Sidodadi, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan. Peristiwa pada (27/5) sekitar pukul 03.00 WIB saat malam takbiran itu menyeret 4 pelaku.
Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (12/6), Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi merinci, 1 pelaku merupakan orang dewasa dan 3 lainnya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum ABH.
Korban merupakan seorang pelajar yang mengalami luka akibat dianiaya menggunakan senjata tajam jenis celurit. Usai kejadian, korban sempat menjalani perawatan dan rawat inap di rumah sakit.
"Untuk penangkapannya itu berselang 3 hari setelah kejadian. Untuk tersangka yang dewasa itu yang berhasil kita amankan terlebih dahulu. Setelah itu langsung kita laksanakan pengembangan dan berhasil kita amankan tiga ABH yang ikut serta atau turut membantu kejahatan yang dilakukan oleh tersangka yang dewasa," ungkap AKBP Moh Faruk Rozi.
Polisi mengamankan satu tersangka dewasa berinisial NPS (18). Sementara tiga pelaku ABH berinisial FDF, LO, dan DIP. Tersangka dewasa telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Klaten.
"Untuk tersangka yang dewasa sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan di ruang tahanan Mapolres Klaten," ujar Faruk.
Barang Bukti Celurit 60 Cm
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor berbagai merek dan satu bilah celurit sepanjang 60 sentimeter yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.
"Kemudian untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah yang pertama tiga unit sepeda motor berbagai merek, kemudian satu buah celurit dengan panjang 60 cm yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban," jelas Faruk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
"Adapun terhadap perbuatan tersangka kita persangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 466 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan," kata Kapolres.
Motif: Beda Kelompok Motor
Hasil penyelidikan menyebut, aksi kekerasan dipicu perbedaan kelompok motor antara korban dan pelaku. Keduanya tidak saling mengenal sebelumnya.
"Untuk antara korban dengan tersangka tidak saling mengenal. Jadi memang mereka ketika berpapasan di jalan saling kejar-kejaran dan kelompok dari pelaku yang terdiri dari satu orang dewasa dan tiga ABH melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan celurit. Dan korban setelah itu dilarikan ke rumah sakit dan sempat opnam di rumah sakit," kata Faruk.
"Mereka spontan ketemu di jalan karena memang perbedaan kelompok, mereka saling kejar-kejaran dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang pelaku," imbuhnya.
Polisi Minta Masyarakat dan Sekolah Aktif Awasi
Polres Klaten mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan perkumpulan remaja yang membawa senjata tajam atau menggunakan knalpot brong.
"Mohon apabila melihat ada perkumpulan remaja ataupun anak-anak yang menggunakan knalpot brong ataupun terindikasi membawa sajam, tolong diinformasikan kepada polisi dan petugas akan cepat merespon untuk melaksanakan pencegahan," kata AKBP Moh Faruk Rozi.
Selain itu, peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga lingkungan pendidikan dinilai penting untuk mencegah keterlibatan anak dalam tindak pidana.
"Yang terakhir kami juga dengan hormat bermohon kepada lembaga pendidikan untuk juga ikut memberikan pengawasan kepada siswa-siswanya untuk mencegah anak-anak pelajar melaksanakan atau berpotensi menjadi pelaku tindak pidana yang sering terjadi di wilayah Klaten," tegas Faruk.