4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer Lakukan Penganiayaan

Diketahui, keempat prajurit Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras  Andrie Yunus Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer Lakukan Penganiayaan
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer Lakukan Penganiayaan (Merdeka.com)

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Diketahui, keempat prajurit Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.

Meski dijatuhi vonis 3 tahun hingga dipecat dari dinas militer, empat terdakwa tersebut dikatakan majelis hakim tidak terbukti melakukan dakwaan primer.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

"Terdakwa I Edy Sudarko, Terdakwa II Budhi Hariyanto, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetyo, Terdakwa IV Sami Lakka. Tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rendah terlebih dahulu," kata kata ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang, Rabu (10/6).

Isi Dakwaan Primer

Mengadili I, menyatakan para terdakwa tersebut di atas:

a. Terdakwa I Edy Sudarko, Terdakwa II Budhi Hariyanto, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetyo, Terdakwa IV Sami Lakka. Tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rendah terlebih dahulu.

b. Membebaskan para terdakwa tersebut dari dakwaan primer

c. Terdakwa I,Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider turut serta melakukan penganiayaan berat

d. Membebaskan para terdakwa tersebut dari dakwaan subisider

e. Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.

Rekomendasi