Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Batang, 2 Kena Bacok dan 3 Pelajar Diciduk Polisi
Insiden bermula saat seorang warga terbangun sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu (8/2) karena mendengar suara teriakan dari luar rumahnya.
Polisi menangkap tiga anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat tawuran antarkelompok di Desa Denasri Wetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka berat akibat senjata tajam.
"Tiga pelaku sudah diungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang disertai penggunaan senjata tajam dan mengakibatkan luka berat. Mereka anak berhadapan hukum berstatus pelajar," kata Kapolres Batang AKBP Veronica, Kamis (12/2).
Insiden bermula saat seorang warga terbangun sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu (8/2) karena mendengar suara teriakan dari luar rumahnya. Saat mengintip dari jendela, saksi melihat sekelompok remaja berjalan dari arah utara ke selatan sambil mengayunkan senjata tajam.
"Jenis celurit, corbek, serta bambu yang diayunkan," ujarnya.
Aksi tawuran tersebut berlangsung singkat, sekitar dua menit. Setelah itu, para pelaku langsung membubarkan diri dan melarikan diri dari lokasi. Merasa resah dan khawatir, saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang Kota.
"Ada warga laporan, petugas langsung datangi lokasi," jelasnya.
Dua Korban Jalani Perawatan Medis
Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi menemukan dua korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Korban berinisial FI (20), warga Kecamatan Tulis, mengalami luka bacok di bagian kaki.
Sementara itu, korban lainnya berinisial ND (19), warga Desa Denasri Wetan, juga mengalami luka akibat perkelahian tersebut.
"Kedua korban sempat mendapatkan perawatan medis dan saat ini dalam proses pemulihan,” jelasnya.
Peran Masing-Masing Pelaku
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur. Mereka adalah MS (17), pelajar kelas XI SMK; AC (17), pelajar kelas X SMK; serta AK (16), pelajar kelas X SMK di wilayah Batang.
Dalam aksinya, MS diketahui membawa senjata tajam jenis corbek. AC membawa celurit dan melakukan pembacokan terhadap korban FI. Sementara itu, AK berperan membeli, memiliki, menyimpan, serta menyerahkan senjata tajam jenis corbek kepada pelaku lainnya.
Dari tangan para ABH tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu corbek yang digunakan dalam tawuran.
Dijerat Undang-Undang KUHP Baru
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta/atau Pasal 472 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami akan memproses perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” tutupnya.