Terlibat Tawuran, KJP 60 Pelajar di Jakarta Dicabut
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menyebutkan, pencabutan dilakukan terhadap 20 pelajar pada 2025 dan 40 pelajar lainnya pada 2026.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap 60 pelajar yang terlibat tawuran sebagai bentuk sanksi tegas terhadap perilaku kekerasan di kalangan siswa. Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menyebutkan, pencabutan dilakukan terhadap 20 pelajar pada 2025 dan 40 pelajar lainnya pada 2026.
"Dalam data kami tahun 2025 sudah 20 orang itu kami batalkan KJP-nya karena tawuran. Di 2026 pun 40 siswa sudah dibatalkan KJP-nya," kata Nahdiana di Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2026).
Nahdiana menyampaikan, pencabutan KJP dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap pelajar yang terlibat aksi tawuran. Namun, dia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan kepada peserta didik tersebut tidak semata-mata berorientasi pada hukuman.
"Kalau KJP ketika dia tawuran secara aturan kan memang dia harus dikeluarkan, tapi yang harus diingat adalah bahwa itu adalah anak-anak kita, harus dalam pembinaan kita," jelas Nahdiana.
KJP Dicabut
Oleh sebab itu, dia memastikan para siswa yang telah dicabut KJP-nya tersebut akan tetap mendapatkan akses pendidikan dan tidak dibiarkan putus sekolah.
"Semangat kita bukan pada punishment, semangat kita pada pembelajaran. Bapak Gubernur concern dengan pendidikan," ucap Nahdiana.
Menurut Nahdiana, Disdik DKI Jakarta tetap menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama bagi siswa yang bermasalah. Karena itu, pelajar yang dicabut KJP-nya akan tetap diarahkan agar melanjutkan pendidikan, baik melalui sekolah formal, pendidikan vokasi, maupun jalur nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Karakteristik
Ia mengatakan setiap anak memiliki karakteristik dan kebutuhan pendidikan yang berbeda. Disdik DKI akan mencarikan pola pendidikan yang dinilai paling sesuai bagi siswa yang terlibat tawuran.
"Sehingga kita mengkomunikasikan anak ini sekolah apakah nanti sekolahnya di non-formal, tapi yang jelas anak ini tidak boleh putus sekolah," katanya.