Waspada Pencurian Motor Modus Pegawai Warung Pecel Lele, Pelaku Gasak Motor Majikan Usai Tiga Hari Kerja
Pelaku menunggu korban lengah dan situasi di warung pecel lele sedang sepi. Pada momen itulah pelaku mengambil kunci motor dan langsung membawa kabur kendaraan.
Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pelaku inisial AR (27) berpura-pura menjadi pegawai warung pecel lele untuk mencuri motor milik majikannya di Jalan Gaharu, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Modusnya dia bekerja di suatu warung pecel lele,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen dalam konferensi pers di Polsek Cilandak, Jakarta, Senin (25/5), demikian dikutip dari Antara.
Gusprihatin mengatakan pelaku berinisial AR itu berhasil ditangkap pada Kamis (21/5) dini hari.
Dia mengungkapkan modus pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi karyawan korban.
Pelaku menunggu korban lengah dan situasi di warung pecel lele sedang sepi. Pada momen itulah pelaku mengambil kunci motor dan langsung membawa kabur kendaraan korban.
"Setelah dua sampai tiga hari kerja, begitu dinyatakan aman, pelaku bawa kabur motor pemilik warung yang sedang diparkir," ucap dia.
Usai menerima laporan, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilandak beberapa jam setelah aksi pencurian tersebut.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curian melalui sistem pembayaran di lokasi (cash on delivery/COD) di wilayah Laladon, Kabupaten Bogor.
Barang Bukti Disita Polisi
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nilai kerugian sekitar Rp35 juta.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap setelah korban segera melapor ke Polsek Cilandak sehingga tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran.
“Karena kecepatan laporan polisi ke kita langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dan berhasil diamankan di Bogor,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berpindah-pindah tempat kerja untuk mencari target.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Diketahui ancaman itu dapat diperberat menjadi sembilan tahun karena dilakukan pada malam hari.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cilandak.