Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran Sepanjang 28 Januari-11 Febaruari 2026

Dari rangkaian penindakan itu diterbitkan 27 laporan polisi. Enam kasus ditangani langsung Polda Metro Jaya, sedangkan 21 lainnya diproses oleh Polres jajaran.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran Sepanjang 28 Januari-11 Febaruari 2026
Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran Sepanjang 28 Januari-11 Febaruari 2026 (Liputan6.com)

Sebanyak 105 orang yang diduga terlibat aksi tawuran diamankan polisi selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026. Operasi tersebut berlangsung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026, dengan sasaran sejumlah titik rawan di Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut, dari rangkaian penindakan itu diterbitkan 27 laporan polisi. Enam kasus ditangani langsung Polda Metro Jaya, sedangkan 21 lainnya diproses oleh Polres jajaran.

"Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Iman kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

50 Orang Jadi Tersangka, Sebagian Masih Anak di Bawah Umur

Dari total yang diamankan, 55 orang hanya menjalani pembinaan. Sementara 50 lainnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam aksi tawuran.

"Dari 50 orang tersebut, sembilan orang, yang terdiri dari dua orang anak bermasalah dengan hukum dan 7 orang dewasa, ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kemudian 41 orang, yang terdiri dari 29 ABH dan 12 orang dewasa, ini ditangani oleh Polres-Polres jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar dia.

Untuk tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi Sita Senjata Tajam hingga Ponsel untuk Provokasi

Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran Sepanjang 28 Januari-11 Febaruari 2026
Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran Sepanjang 28 Januari-11 Febaruari 2026 Liputan6.com

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Total terdapat 105 barang bukti, terdiri dari 56 bilah senjata tajam berbagai jenis, 13 sepeda motor, dan 36 telepon genggam.

"Alat komunikasi mereka gunakan selama melakukan tawuran, dari mulai para tersangka ini melakukan provokasi, kemudian membuat janji, dan mengkonsolidasikan para tersangka yang lainnya untuk bersama-sama saling berhadapan dalam satu peristiwa tawuran tersebut," ujar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 307 KUHPidana, Pasal 466 KUHPidana, dan Pasal 262 KUHPidana. Polisi menegaskan Operasi Pekat Jaya akan terus digencarkan guna menekan aksi tawuran yang masih kerap terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Rekomendasi