Pemuda Ini Disekap dan Disiksa di Kamar Hotel Bali, Pelaku Lima Orang dan Minta Uang Tebusan Rp100 Juta
Para pelaku menuduh korban melakukan pelecehan terhadap salah satu pelaku kemudian menyita dua handphone korban dan laptop, KTP dan paspor korban.
Kasus dugaan pengeroyokan dan penyiksaan viral di sebuah kamar hotel 310 di Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, viral di media sosial.
Dalam unggahan viral dan diunggah pada Minggu (7/6), diterangkan korban seorang pria berinisial YKB (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mendapatkan penyiksaan dan pengeroyokan.
"Teman-teman ceritanya panjang makanya belum terupdate video, karena panjang dan ini anak saya luka di kepala, karena disiksa oleh manusia penjahat yang tidak punya hati kemanusiaan. Semua barangnya diambil (dan) disiksa lagi," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (10/6).
Dia juga menuliskan bahwa semoga tuhan punya cara menemukan penjahat tersebut. Karena di Bali dikenal sebagai kota dengan orang baik dan jujur.
"Mohon doanya agar pelaku segera ditemukan," tulisnya
Polisi Turun Tangan
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, kepolisian Polsek Kuta telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pengeroyokan dan penyiksaan tersebut. Kepolisian memproses penanganan dari keterangan saksi berinisial HO pemilik warung di Jalan Pasir Putih, Kedonganan, Kuta, didekat tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/6) sekitar pukul 06:00 WITA.
Menurut saksi, saat itu korban datang ke warungnya dan meminta tolong dengan keadaan panik serta penuh dengan luka pada bagaian pelipis kiri dan lebam-lebam pada bagian wajah.
Kemudian, saat saksi tanyakan orang tidak dikenal itu apa yang terjadi sebenarnya dia menjawab,"Iya pak saya disiksa sama orang dan disekap di hotel,". Dan, saksi memberikan handphone untuk menghubungi orang tuanya.
"Dan saksi membantu korban untuk bersembunyi dan dibawa ke rumah sakit. Dan langsung membuat laporan ke Polsek Kuta," imbuhnya.
Kesaksian Korban
Sementara, dari keterangan korban YKB menerangkan, korban awalanya berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui Aplikasi Tinder untuk mendapatkan pekerjaan. Korban berkomunikasi dengan seorang bernama Amanda dan Kenzo serta tiga orang laki-laki bernama Johanes dan Om Niko dan satu orang korban tidak tahu namanya.
"Korban menjelaskan ditawari pekerjaan sebagai administrasi dan asisten pribadi di salah satu vila di wilayah Umalas, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,"
Kemudian korban diajak bertemu di sebuah hotel dengan alasan untuk tanda tangan kontak kerja dan korban dimintai uang sebanyak Rp 4 juta untuk pembayaran baju dan dijanjikan akan dikembalikan setelah nota keluar.
Namun, para pelaku menuduh korban melakukan pelecehan terhadap salah satu pelaku kemudian menyita dua handphone korban dan laptop, KTP dan paspor korban. Kemudian korban diancam dan diminta membayar uang sebesar Rp100 juta, lalu dipukul dan ditendang oleh ke lima pelaku.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka. Saat ini Polsek Kuta, tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," ujarnya.