'Polri jadi Terbanyak Diadukan dalam Dugaan Penyiksaan'
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, Polri menjadi institusi terbanyak yang diadukan masyarakat atas dugaan penyiksaan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, Polri menjadi institusi terbanyak yang diadukan masyarakat atas dugaan penyiksaan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjabarkan, sebanyak 15 aduan dilaporkan kepada pihaknya sepanjanh 2024. Sehingga, keseluruhan laporan atas dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Polri 176 aduan.
"Pihak Polri menjadi terbanyak yang diadukan dalam dugaan penyiksaan di mana 15 aduan pada 2024 dengan total 176 aduan," kata Anis, saat diskusi secara daring di acara Hari Anti Penyiksaan 2025, Rabu (25/6).
Sementara itu, aduan dugaan kasus penyiksaan yang dilakukan oleh TNI tercatat sebanyak 15 kasus. Kemudian, di rumah tahanan sebanyak 10 kasus.
"Sejak 2020 hingga 2024 disusul TNI, 2 kasus dengan total 15 kasus dan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan dengan jumlah 10 kasus," jelasnya.
Anis menyebut, wilayah terbanyak atas aduan dugaan penyiksaan terjadi di Sumatera Utara dan Jakarta.
"Wilayah aduan peristiwa tersebar hampir di seluruh wilayah di Indonesia namun wilayah terbanyak dilaporkan terjadi di Sumatera Utara 47 aduan, DKI Jakarta 25 aduan, Sumatera Selatan 21 aduan, Sumatera Barat 19 dan Jawa Tengah 18 aduan," jelasnya.
Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM merekomendasikan adanya program komprehensif peningkatan pemahaman HAM terhadap Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian, Jaksa, Hakim, termasuk juga Aparat yang berwenang menjaga tahanan atau serupa tahanan.
Sebab, peran dan tanggung jawab dari negara untuk menjamin tindakan penyiksaan diatur dalam ketentuan hukum pidana. Sehingga, negara harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum dan langkah efektif lainnya untuk mencegah penyiksaan.
"Negara juga harus mengawasi secara sistemik terhadap peraturan yang terkait yang berpotensi munculnya praktek penyiksaan seperti interogasi, metode, kebiasaan penahanan dan bentuk peraturan lainnya di mana setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban dan kompensasi yang adil," tegas Anis.
"Kami juga mendorong bahwa langkah-langkah konkret pemerintah Indonesia juga harus salah satunya ditunjukkan dengan mengambil skala prioritas terkait dengan pengesahan opsional protokol anti penyiksaan, selain itu juga ruang partisipasi bagi masyarakat dalam memantau dan advokasi upaya penghapusan penyiksaan di Indonesia menjadi hal yang sangat penting," imbuhnya.