Kemendagri Dorong Raperdasus Pelarangan Perang Suku di Papua Pegunungan Demi Hukum Mengikat
Kemendagri RI mendorong percepatan Raperdasus Pelarangan Perang Suku di Papua Pegunungan. Langkah ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat untuk mencegah konflik berulang dan menciptakan stabilitas daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara aktif mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) mengenai pelarangan perang suku di wilayah Papua Pegunungan. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap insiden konflik antarsuku yang masih kerap terjadi di daerah tersebut. Dorongan ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang mengikat dan permanen.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Ribka Haluk, menegaskan pentingnya regulasi ini saat berada di Wamena pada Minggu. Menurutnya, pencegahan perang suku tidak cukup hanya dengan diskusi, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk aturan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kehadiran Raperdasus dan Raperdasi diharapkan dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk menghentikan siklus kekerasan.
Inisiatif ini muncul dalam rapat koordinasi lanjutan penanganan pascaperang antarsuku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang dipimpin oleh Wamendagri Ribka Haluk bersama Gubernur Papua Pegunungan John Tabo. Fokus utama adalah memastikan bahwa kejadian perang suku yang merugikan tidak terulang di masa depan, dengan adanya sanksi hukum yang jelas bagi pelanggar.
Pentingnya Landasan Hukum Kuat
Wamendagri Ribka Haluk menekankan bahwa aturan yang mengikat sangat vital untuk mencegah terulangnya perang suku di masa mendatang. Tanpa adanya landasan hukum yang kuat, upaya-upaya pencegahan hanya akan bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera yang signifikan. Oleh karena itu, Raperdasus dan Raperdasi ini dianggap sebagai solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Aturan ini diharapkan dapat menggantikan atau melengkapi hukum adat dalam penanganan konflik antarsuku, terutama ketika hukum adat tidak lagi mampu mengatasi eskalasi masalah. Dengan adanya hukum positif, aparat keamanan akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk turun tangan. Ini akan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang berujung pada perang suku dapat ditindak secara hukum.
Tujuan akhir dari pembentukan Raperdasus Pelarangan Perang Suku adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang lebih damai dan tertib di Papua Pegunungan. Konflik antarsuku seringkali menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda, serta menghambat pembangunan daerah. Dengan regulasi ini, diharapkan stabilitas sosial dapat tercapai.
Peran Krusial Majelis Rakyat Papua
Wamendagri menjelaskan bahwa kewenangan untuk menyusun Raperdasus dan Raperdasi tentang pelarangan perang suku tidak berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan. Sebaliknya, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan lah yang memiliki mandat untuk membuat aturan tersebut. MRP, sebagai lembaga kultur, adat, dan budaya masyarakat Papua, dianggap paling representatif untuk merumuskan regulasi ini.
Kemendagri RI menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan penuh dalam proses penyusunan Raperdasus maupun Raperdasi oleh MRP Papua Pegunungan. Namun, pendampingan ini hanya dapat dilakukan jika MRP menunjukkan inisiatif aktif untuk memulai proses tersebut. Oleh karena itu, Kemendagri terus mendorong MRP Papua Pegunungan agar segera mengambil langkah konkret.
Ribka Haluk juga mengingatkan bahwa anggota MRP dibiayai oleh uang negara, sehingga mereka memiliki tanggung jawab besar untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah konflik antarsuku. Peran MRP dalam menciptakan landasan hukum pelarangan perang suku menjadi sangat krusial. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban mereka kepada masyarakat dan negara.
Harapan untuk Perdamaian Berkelanjutan
Dengan adanya Raperdasus dan Raperdasi, diharapkan penanganan masalah perang antarsuku tidak lagi hanya mengandalkan hukum adat semata. Ketika terjadi konflik, hukum positif akan dapat diterapkan, memberikan ruang bagi aparat keamanan untuk bertindak tegas. Ini merupakan langkah maju dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Papua Pegunungan.
Pimpinan dan anggota MRP diharapkan dapat segera merumuskan landasan hukum ini, agar masyarakat Papua Pegunungan dapat hidup dalam suasana yang lebih kondusif. Kehadiran Raperdasus Pelarangan Perang Suku akan menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di wilayah tersebut. Ini juga akan mendukung visi pembangunan yang berkelanjutan di Papua Pegunungan.
Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi alat penindak, tetapi juga sebagai instrumen edukasi dan pencegahan. Dengan adanya aturan yang jelas, kesadaran masyarakat akan bahaya perang suku dapat meningkat, dan mereka akan lebih memilih jalur damai dalam menyelesaikan perselisihan. Ini adalah investasi penting untuk masa depan Papua Pegunungan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews