Kisah di Balik Kasus Over Kredit Alphard Berujung Penyekapan dan Penyiksaan di Tangerang

Kasus transaksi jual-beli mobil yang berakhir dengan penyekapan dan penyiksaan di Tangerang melibatkan sembilan orang sebagai tersangka.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kisah di Balik Kasus Over Kredit Alphard Berujung Penyekapan dan Penyiksaan di Tangerang
Ilustrasi Kekerasan (Merdeka.com)

Di balik insiden jual-beli mobil yang berujung pada penyekapan dan penyiksaan, terdapat kisah mengenai over kredit sebuah mobil Toyota Alphard dengan nilai mencapai Rp400 juta. Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kadek Dwi menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

"Jadi awalnya itu terjadi mau oper kredit mobil Alphard awalnya," ungkapnya kepada wartawan, Minggu, (19/10/2025).

Menurut penjelasan Kadek, kasus ini bermula dari tersangka A, pemilik mobil Alphard yang telah mengalihkan kreditnya kepada N (52). N telah melakukan pembayaran sebesar Rp75 juta, namun masih memiliki tunggakan sekitar Rp400 juta.

"Jadi tersangka A itu kepada si N. Nah, baru dibayar Rp75 juta. Masih utang kurang lebih Rp400 juta, dengan janji akan di-over kredit," jelasnya.

Namun, sebelum pelunasan, N justru menjual mobil tersebut kepada pihak lain, yang belakangan diketahui bernama Indra alias Riky alias I, salah satu korban penyekapan.

"Nah, dalam perjalanannya si N ini ternyata tidak memenuhi kewajibannya. Dia jual lagi ke orang lain," tambah Kadek.

Dari sinilah semua masalah dimulai. A mengejar Indra dengan maksud ingin mengetahui keberadaan mobilnya.

"Nah, begitu sudah di-transfer Rp49 juta, mau mengajak ketemuan, terus diculik," lanjutnya.

Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Kadek mengungkapkan bahwa tidak semua tersangka saling mengenal satu sama lain.

"Karena kan yang 9 ini ada yang baru kenal dalam usaha bisnis. Jadi tersangka yang lain itu cuma (ikut-ikutan), enggak tahu masalahnya tapi dia pinjemin rumah gitu," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa pelaku terlibat karena disuruh, ada pula yang hanya merekam video tanpa mengetahui inti masalah. Menurut Kadek, pelaku utama tetap A, pemilik mobil Alphard yang merasa dirugikan.

Ia yang mengatur pertemuan dan memerintahkan agar korban dibawa ke rumah MA untuk diinterogasi mengenai keberadaan mobil, namun dengan cara yang melanggar hukum. "I udah jual lagi ke orang. Cuma dalam pelaksanaannya dia minta uangnya balik dilakukan dengan cara yang salah dan melawan hukum kan," ujarnya.

Kadek menambahkan bahwa rumah yang digunakan untuk menginterogasi korban adalah milik MA, yang tidak mengenal para korban.

"MA tuh gak kenal sama mereka. Gak tau juga masalahnya. Karena dia berada di tempat dan waktu yang salah sehingga menjadi tersangka," tutupnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai kejadian yang menimpa para korban. Kejadian ini bermula ketika mereka bertemu dengan salah satu pelaku, seorang perempuan berinisial N (52), di sebuah angkringan yang terletak di kawasan Jagakarsa pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk melakukan transaksi mobil keluaran tahun 2021, di mana korban telah mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening milik N. Namun, situasi mendadak berubah saat korban dan tiga rekannya sedang memesan makanan. Tiba-tiba, sekelompok orang muncul dan langsung merampas tas serta ponsel mereka, seolah-olah sedang melakukan razia.

“Ada empat orang korban tadi. Dirampas sambil mereka berteriak, Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya berteriak 'kooperatif, kooperatif', sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil,” ungkap Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (16/10/2025).

Setelah itu, mata para korban ditutup dengan kain hitam sebelum dibawa ke rumah tersangka MA yang berada di daerah Tangerang. Di lokasi tersebut, mereka dikurung di lantai dua rumah tersebut.

“Setibanya di sana dibuka tutup matanya oleh para pelaku kemudian dimasukkan ke kamar di lantai 2,” jelasnya.

Salah satu korban bernama Dessi Juwita (DJ) sempat mendengar suara pria yang sedang dicambuk. Ia berusaha menahan tangis sambil mencari peluang untuk melarikan diri.

"Dan pada keesokan harinya jam 5 pagi, korban DJ ini berhasil kabur melalui pintu depan," ungkap Ade Ary.

Ia menjelaskan bahwa penjaga yang biasanya mengawasi mereka tertidur. Dengan hati-hati, perempuan itu membuka pintu depan dan melarikan diri. Ia berlari ke jalan dan menumpang motor orang yang kebetulan lewat.

"Dan setelah itu korban (wanita) melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," tambahnya.

Tak lama setelah itu, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan. Tiga korban lainnya berhasil diselamatkan, yaitu Indra alias Riky, Nurul alias Ibenk, dan Ajit Abdul Majid. Satu per satu pelaku pun berhasil ditangkap.

"Nah itu langsung ditindaklanjuti oleh tim, mengecek TKP, pelaku berhasil diamankan. Jadi, total ada sembilan orang yang sudah diamankan," jelasnya.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP, di mana masing-masing terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

"Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," tegasnya.

Rekomendasi