Terungkap Motif di Balik Penyiksaan Sadis ke Prada Lucky, Saksi Kunci Beberkan Tuduhan Penyimpangan Seksual
Prada Lucky mengalami penganiayaan yang berujung pada kematiannya terkait dugaan kasus penyimpangan seksual.
Sidang perdana mengenai kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada hari Senin, 27 Oktober 2025, mengungkap berbagai fakta mengejutkan.
Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Inf Ahmad Faisal, yang duduk di kursi terdakwa, ternyata terlibat dalam penyiksaan terhadap Prada Lucky pada 27 Juli 2025 di area Yon TP 834/WM Nagekeo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, terungkap bahwa Lettu Ahmad Faisal turut memukul korban, Prada Lucky.
"Terdakwa ikut memukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," ungkap Alex Panjaitan.
Selain itu, Ahmad Faisal juga memberikan perintah untuk memeriksa korban oleh staf intel karena tuduhan penyimpangan seksual. Di ruang staf intel, Prada Lucky mengalami penganiayaan oleh sejumlah anggota TNI lainnya yang merupakan seniornya.
Pengakuan Saksi Kunci
Dalam sidang tersebut, enam saksi dihadirkan, termasuk Prada Richard Junimton Bulan, yang merupakan rekan dari Prada Lucky. Dia menjadi saksi kunci yang menyaksikan peristiwa penyiksaan yang dialami oleh Prada Lucky, di mana Prada Richard juga turut disiksa. Keduanya adalah anggota Kompi B dan bertugas di dapur bersamaan.
Kasus ini bermula ketika mereka dituduh melakukan penyimpangan seksual. Pada pukul 20.00 WIB, Prada Lucky menerima cambukan pertama dari Ahmad Faisal, sedangkan Prada Richard tidak berada di tempat karena masih menjalankan tugas di dapur.
Setelah penyiksaan terhadap Prada Lucky, sekitar pukul 00.18 WITA, Sertu Andre Mahoklory menghubungi Prada Richard dan membawanya ke ruang staf intel. Di dalam ruangan itu, terdapat Dansi Intel Sertu Thomas Desambris Awi serta Prada Lucky yang sudah diperiksa beberapa jam sebelumnya terkait masalah chat penyimpangan seksual.
Prada Richard merasa heran mengapa dirinya dilibatkan dalam masalah tersebut. "Tidak ada apa-apa di HP saya, tapi saya dibawa," ungkapnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5393669/original/069829400_1761568848-Prada_Richard_Junimton_Bulan_saat_memberi_keterangan_sebagai_saksi_kematian_Prada_Lucky_di_Pengadilan_Militer_Kupang_1.jpg)
Dipukul dengan Tangan Kosong dan Kabel
Setelah itu, Prada Richard dibawa ke ruang staf pers. Di sana, ia menyaksikan Lucky dipukul oleh Thomas dengan tangan dan sandal mengenai pipi kanannya. Ruangan tersebut juga diisi oleh tersangka lainnya, yaitu Poncianus Allan Dadi dan Andre Mahoklory.
Pratu Poncianus Allan Dadi kemudian memerintahkan Prada Richard untuk mengambil selang. Namun, karena tidak menemukan selang, mereka akhirnya menggunakan kabel putih. Kabel tersebut ternyata digunakan untuk menyiksa mereka.
"Sampai kulit kami terkupas (terkelupas). Mohon izin kami teriak. Almarhum saat itu tahan dengan suara meringis kesakitan. Itu dari jam 01.00 sampai 02.30 WITA," ujarnya.
Setelah menjalani penyiksaan, Prada Richard diperintahkan untuk beristirahat. Di ruangan sebelah, ia mendengar suara teriakan Prada Lucky, tetapi tidak mengetahui siapa yang memukulnya.
"Di situ dia minta tolong, saya dengar dia bilang 'ibu saya tidak pernah pukul saya seperti ini,' begitu," katanya. Pada pukul 03.00 Wita, mereka diberikan waktu untuk istirahat. Prada Richard dan Prada Lucky ditempatkan di ruang yang terpisah.
Sempat Kabur
Pada tanggal 28 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, Prada Lucky meminta izin untuk pergi ke kamar mandi. Pada saat itu, Richard memperhatikan bahwa bibirnya bengkak dan terdapat lebam di paha serta bagian tubuh lainnya.
Ia juga sempat mendengar berita mengenai kaburnya Prada Lucky. Setelah dijemput dan dibawa kembali ke barak, sekitar pukul 20.00 Wib, mereka berdua kembali mengalami penyiksaan dan pemukulan oleh 16 orang lainnya. Pemukulan tersebut berlangsung hingga dini hari dengan menggunakan selang berwarna biru.
Terdakwa Ahmad Faisal turut hadir pada saat kejadian tersebut. Meskipun sebagai komandan kompi, ia hanya menyaksikan tanpa melakukan tindakan apapun untuk menghentikan pemukulan yang dialami oleh Prada Richard dan Prada Lucky.
Ahmad Faisal meninggalkan ruangan tersebut pada pukul 23.00 WITA dan pergi begitu saja, sementara kedua prada itu masih terus dipukuli hingga tubuh mereka berlumuran darah. "Sampai kami kencing juga. Kena cambuk di arah punggung dan ada yang dijepit pakai kaki kiri di kepala. Saat itu saya duduk di lantai," ungkap Richard mengenang pengalaman menyedihkan tersebut.
Diminta Berbohong ke Dokter
Keduanya kemudian dibawa ke puskesmas dengan kondisi tubuh yang penuh luka. Sementara itu, wajah Prada Lucky terlihat sangat pucat. Dokter yang menangani di puskesmas menginformasikan bahwa Prada Lucky mengalami kadar hemoglobin yang rendah.
Pada saat itu, mereka diminta untuk berbohong kepada dokter dengan mengatakan bahwa mereka jatuh dari pohon. Namun, mereka tetap membawa Prada Lucky ke RSUD Aeramo setelah mengantar Prada Richard.
"Kami harus memberitahukan kepada dokter bahwa kami jatuh dari pohon," ungkap Richard. Dalam persidangan ini, Prada Richard sempat membantah pernyataan Pasi Intel Thomas Desambris Awi yang menyatakan bahwa selang yang digunakan untuk memukuli mereka hanya sebesar kelingking.
"Izin membantah komandan, selang itu sebesar jari manis," tegasnya.
Pasi Intel Thomas sendiri baru menjabat kurang dari satu bulan di posisi tersebut. Ia menerima perintah secara lisan dari terdakwa Ahmad Faisal, bukan perintah resmi, untuk melakukan penyelidikan terhadap Prada Lucky. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menyatakan bahwa ia mengambil selang dari dekat sumur untuk mencambuk Prada Lucky.
Ahmad Faisal didakwa dengan pasal kombinasi yang mencakup pasal pertama primer pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM serta subsider Pasal 131 ayat 1 KUHPM, dan kedua primer pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHPM subsider 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM, lebih subsider pasal 131 KUHPM juncto Pasal 131 ayat 1 KUHPM. Dari surat dakwaan tersebut, Oditur Militer menyampaikan bahwa Ahmad Faisal terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.