Enam Polisi Kasus Kalibata Hadapi Sidang Etik, Polri Tegaskan Proses Transparan
Divpropam Polri telah menyimpulkan bahwa enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kalibata akan disidang etik pada 17 Desember 2025. Polri tegaskan proses Sidang Etik Polisi Kalibata ini transparan dan profesional.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menyimpulkan bahwa enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta, akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menunjukkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh para personel. Sidang etik ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin internal.
Keenam anggota kepolisian tersebut, yang merupakan personel Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri, juga akan diproses secara pidana atas perbuatan mereka. Proses hukum ganda ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak menoleransi tindakan pelanggaran oleh anggotanya. Insiden pengeroyokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia ini menjadi sorotan publik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas anggotanya.
Proses Hukum dan Etik Berjalan Paralel
Penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan di Kalibata yang mengakibatkan korban jiwa. Mereka adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, yang semuanya bertugas di Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Pelanggaran berat ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa proses hukum pidana dan sidang etik akan berjalan secara bersamaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan juga menjaga marwah institusi kepolisian. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Langkah Divpropam Polri untuk menggelar sidang etik menunjukkan bahwa institusi tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah. Proses ini akan menguji profesionalisme dan akuntabilitas Polri di mata masyarakat. Kasus pengeroyokan di Kalibata ini menjadi ujian penting bagi penegakan kode etik.
Keputusan untuk memproses secara etik dan pidana secara paralel merupakan bentuk transparansi Polri. Ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota. Masyarakat diharapkan dapat mengawal jalannya proses hukum ini dengan seksama.
Komitmen Polri Jaga Transparansi dan Keamanan
Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus pengeroyokan di Kalibata ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada pandang bulu, meskipun para tersangka adalah anggota Polri sendiri. Komitmen ini disampaikan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi dilakukan dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang mengalami kerusakan, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik di lokasi kejadian.
Langkah-langkah pengamanan juga terus diperketat di sekitar lokasi kejadian pengeroyokan. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi aksi susulan yang tidak diinginkan dan menjamin keamanan masyarakat. Kehadiran petugas diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga sekitar.
“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat," kata Trunoyudo. Pernyataan ini menggarisbawahi prioritas Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik di tengah penanganan kasus ini. Transparansi dan profesionalisme menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.
Sumber: AntaraNews