Duduk Perkara 6 Anggota Polisi Keroyok 2 Debt Collector Hingga Tewas di Kalibata
Kepolisian mengungkap motif pengeroyokan dua debt collector hingga tewas di TMP Kalibata. Enam anggota Polri ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP.
Kepolisian mengungkap motif di balik pengeroyokan dua debt collector yang berujung kematian di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Enam pelaku dalam peristiwa tersebut merupakan anggota Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, insiden bermula saat kedua korban menghentikan sepeda motor yang digunakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Tindakan itu memicu emosi hingga berujung pengeroyokan.
“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (12/12) malam.
Sekitar pukul 15.45 WIB, Polsek Pancoran menerima laporan adanya penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas yang datang ke lokasi mendapati satu korban meninggal dunia di tempat kejadian, sementara korban lainnya dibawa ke RSUD Budi Asih, Jakarta Timur.
“Identitas data korban pertama atas nama saudara kita MET (41) meninggal di lokasi kejadian domisili Jakarta Pusat yang kedua saudara kita NAT (32) meninggal di rumah sakit Budi Asih dengan domisili kota Bekasi,” ujar Trunoyudo.
Kerusakan Fasilitas dan Penetapan Tersangka
Pasca pengeroyokan, situasi di sekitar lokasi sempat memanas dan berujung pada kerusakan fasilitas milik warga.
Polisi mencatat empat mobil rusak, yakni taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO.
Selain itu, tujuh sepeda motor rusak, 14 lapak pedagang mengalami kerusakan, dua kios terbakar, serta dua rumah warga rusak pada bagian kaca.
“Ada peristiwa dimana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” ucap Trunoyudo.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.