14 Lapak Pedagang Hingga 4 Mobil Rusak Usai Peristiwa Lanjutan 2 Debt Collector Tewas di Kalibata

2 debt collector tewas dikeroyok di TMP Kalibata. Polisi menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka. Insiden juga memicu kerusakan kendaraan dan kios warga.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
14 Lapak Pedagang Hingga 4 Mobil Rusak Usai Peristiwa Lanjutan 2 Debt Collector Tewas di Kalibata
14 Lapak Pedagang Hingga 4 Mobil Rusak Usai Peristiwa Lanjutan 2 Debt Collector Tewas di Kalibata (Merdeka.com)

Dua orang debt collector meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Peristiwa tersebut turut memicu kerusakan sejumlah kendaraan dan lapak pedagang di sekitar lokasi.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan awal diterima Polsek Pancoran sekitar pukul 15.45 WIB terkait penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan satu korban meninggal dunia di tempat kejadian. Korban kedua sempat dilarikan ke RSUD Budi Asih, Jakarta Timur, namun tidak tertolong.

“Identitas data korban pertama atas nama saudara kita MET (41) meninggal di lokasi kejadian domisili Jakarta Pusat yang kedua saudara kita NAT (32) meninggal di rumah sakit Budi Asih dengan domisili kota Bekasi,” ujar Trunoyudo, Jumat malam (12/12).

Kerusakan Kendaraan dan Lapak Warga

Polisi mencatat dampak lanjutan berupa kerusakan fasilitas milik warga. Empat mobil dilaporkan rusak, yakni taksi bernomor polisi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO. Selain itu, tujuh sepeda motor juga mengalami kerusakan.

Tidak hanya kendaraan, sebanyak 14 lapak pedagang dilaporkan rusak, dua kios terbakar atau mengalami kerusakan berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan pada bagian kaca.

“Ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” kata Trunoyudo.

Untuk menjaga situasi tetap terkendali, Polri melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian.

“Di mana keselamatan warga lainnya juga menjadi prioritas dan mencegah aksi lainnya serta melindungi dampak luasnya terhadap perlindungan fasilitas ataupun harta benda warga,” ujarnya.

6 Anggota Polri Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

“Perlu diketahui rekan-rekan dan kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Trunoyudo menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simulan oleh penyidik polda metro jaya dan dibackup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri dalam hal ini tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu,” jelasnya.

Rekomendasi