6 Anggota Polisi yang Keroyok 2 Debt Collector Hingga Tewas Segera Disidang Etik
Enam anggota Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik berat usai pengeroyokan dua debt collector di TMP Kalibata yang menewaskan kedua korban.
Enam anggota polisi dari Satuan Layanan Markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi terkait kasus pengeroyokan dua debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Peristiwa tersebut mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dengan kategori berat.
Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (12/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Trunoyudo.
Dasar Pelanggaran dan Proses Sidang
Enam anggota yang terlibat masing-masing berinisial Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C yang mengatur pelanggaran berat.
Trunoyudo menegaskan, setiap pejabat Polri memiliki kewajiban menaati norma hukum dan etika kepribadian, termasuk larangan melakukan kekerasan dan tindakan tidak patut.
Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri akan melakukan pemberkasan kode etik. Sidang Komisi Kode Etik terhadap enam terduga pelanggar telah dijadwalkan.
“Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo.