Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa langkah pencegahan merupakan cara paling efektif untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital yang semakin beragam seiring berkembangnya layanan keuangan berbasis teknologi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kejahatan digital kini bersifat lintas negara. Para pelaku memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), aset kripto, hingga berbagai teknologi baru untuk menyamarkan identitas dan mempersulit pelacakan aliran dana hasil kejahatan. Karena itu, penguatan sistem pengawasan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
“Kepercayaan adalah fondasi sistem keuangan. Melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan dan memastikan transformasi digital tetap memberikan manfaat,” ujar Friderica dalam Seminar Strengthening Defenses Against Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), ancaman penipuan digital masih menunjukkan tren peningkatan. Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga Juni 2026, pusat penanganan tersebut telah menerima lebih dari 608 ribu laporan dugaan penipuan.
Menurut Friderica, jumlah tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak korban yang memilih tidak melaporkan kasus yang dialami. Meski demikian, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian semakin besar.
Berikut capaian penanganan IASC hingga Juni 2026:
- Rekening yang berhasil diblokir: lebih dari 557.000 rekening.
- Dana yang berhasil diamankan: sekitar Rp674 miliar.
- Dana yang telah dikembalikan kepada korban: sekitar Rp200 miliar.
Advertisement
Friderica memberikan apresiasi kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan yang tergabung dalam IASC atas respons cepat dalam memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk tindak penipuan.
Menurut dia, dari sisi pencegahan pencucian uang, para pelaku umumnya memanfaatkan rekening penampung (money mule), rekening atas nama pihak lain (nominee), merchant maupun sub-merchant, hingga aset virtual sebagai sarana menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Karena itu, implementasi program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) menjadi instrumen utama untuk memutus rantai transaksi ilegal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses uji tuntas terhadap nasabah (customer due diligence), identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner), pemantauan transaksi, hingga pelaporan aktivitas mencurigakan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Friderica juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membuat modus kejahatan siber semakin sulit dideteksi. Berdasarkan estimasi UNODC, kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara mencapai antara US$18 miliar hingga US$37 miliar sepanjang 2023. Pelaku kini memanfaatkan AI, teknologi deepfake, hingga otomatisasi untuk menjalankan aksi penipuan secara lebih meyakinkan.
Menghadapi tantangan tersebut, OJK menetapkan empat fokus utama dalam penguatan sistem perlindungan terhadap penipuan digital, yakni:
- Memperkuat tata kelola serta kepatuhan melalui penerapan APU/PPT berbasis risiko di seluruh lembaga jasa keuangan.
- Meningkatkan kualitas proses uji tuntas nasabah dengan verifikasi identitas digital serta identifikasi pemilik manfaat yang lebih akurat.
- Memanfaatkan teknologi seperti AI, machine learning, dan analisis perilaku guna mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time.
- Memperluas edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus penipuan sejak dini.
Friderica menegaskan, upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan proses pemulihan dana setelah penipuan terjadi. Sebab, peluang mengembalikan dana korban akan semakin kecil apabila uang telah berpindah ke banyak rekening atau bahkan melintasi yurisdiksi negara lain.
Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, menilai Indonesia telah menjadi salah satu negara dengan perkembangan ekosistem digital yang sangat pesat. Saat ini, lebih dari 57 juta masyarakat telah menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.
Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan lintas negara. Mengacu pada kajian UNODC, nilai kerugian akibat penipuan siber di Asia Tenggara diperkirakan telah melampaui US$37 miliar.
Gita menyebut satu dari empat konsumen di Indonesia pernah menjadi korban penipuan. Ia juga menyoroti capaian IASC yang telah memblokir lebih dari 500 ribu rekening mencurigakan, mengamankan dana sekitar US$35 juta yang diduga berkaitan dengan penipuan, serta mengembalikan hampir US$11 juta kepada para korban.
“Transformasi digital hanya akan berhasil jika masyarakat percaya pada sistem yang menopangnya. Karena itu, pencegahan penipuan merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Gita Sabharwal.
Advertisement
OJK menilai penguatan perlindungan masyarakat dari penipuan digital tidak dapat dilakukan secara sendiri. Kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, hingga organisasi internasional menjadi faktor penting dalam menghadapi pola kejahatan yang terus berkembang.
Melalui sinergi tersebut, OJK berharap sistem deteksi dini semakin kuat, pertukaran informasi antarinstansi semakin cepat, serta edukasi kepada masyarakat dapat menjangkau lebih banyak lapisan. Dengan demikian, transformasi digital di sektor keuangan dapat berjalan secara aman, sehat, dan berkelanjutan tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.