Anggota DPR Desak Kapolri Tindak Tegas 6 Polisi Tersangka Kasus Pengeroyokan Kalibata
Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng mendesak Kapolri untuk menindak tegas enam Polisi Tersangka Kalibata yang terlibat pengeroyokan maut di Jakarta Selatan, demi keadilan dan reformasi Polri.
Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas enam polisi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
Mekeng menekankan pentingnya pemecatan tidak hormat dan proses hukum bagi para oknum jika terbukti bersalah. Langkah ini dianggap krusial untuk menegakkan hukum serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Peristiwa ini mencoreng citra Polri di mata masyarakat luas.
Penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka diumumkan pada 12 Desember 2025, sehari setelah kejadian. Keenam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM. Kasus ini menjadi sorotan serius bagi reformasi Polri.
Tuntutan Keras DPR demi Keadilan dan Reformasi Polri
Anggota DPR Melchias Markus Mekeng menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian adalah bagian vital dari agenda reformasi Polri. Hal ini bertujuan untuk menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Mekeng meminta Kapolri tidak ragu dalam mengambil keputusan.
“Saya meminta Kapolri menindak tegas, memecat dengan tidak hormat, dan memproses hukum enam oknum anggota Polri itu jika terbukti bersalah secara hukum,” ujar Mekeng dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mengawal kasus pengeroyokan yang melibatkan aparat penegak hukum.
Mekeng menambahkan, insiden ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan HAM dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia secara khusus menyoroti fakta bahwa korban adalah orang NTT, yang membuatnya merasa sangat sakit hati. Perilaku aparat seperti preman tidak dapat ditoleransi, terutama dalam kasus Polisi Tersangka Kalibata ini.
Kronologi dan Identitas Enam Polisi Tersangka Kalibata
Pengeroyokan yang menggemparkan publik ini terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada tanggal 11 Desember 2025. Kejadian tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia, memicu kemarahan publik dan desakan untuk penegakan hukum yang adil. Lokasi kejadian menjadi saksi bisu tragedi ini.
Sehari setelah insiden, tepatnya pada 12 Desember 2025, pihak Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka. Pengumuman ini menunjukkan respons cepat dari institusi kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Publik menantikan kelanjutan proses hukum terhadap para Polisi Tersangka Kalibata.
Enam oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut meliputi Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM. Identitas mereka telah dirilis ke publik sebagai bagian dari transparansi penanganan kasus. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri.
Mekeng juga memandang peristiwa ini sebagai momentum penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Reformasi menyeluruh terhadap perilaku dan mentalitas aparat di lapangan menjadi fokus utama. Pembenahan internal Polri diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang, demi citra institusi yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews