Divisi Propam Mabes Polri dikabarkan menggelar sidang kode etik terhadap enam anggota Yanma Mabes Polri terkait kasus pengeroyokan dua debt collector hingga di Kalibata, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Diketahui, dalam kejadian itu menyebabkan dua orang debt colector meninggal dunia.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam. Anam mengatakan, jika kegiatan sidang etik digelar pada hari ini di Mabes Polri.
"Infonya begitu (sidang etik enam polisi)," kata Anam saat dihubungi wartawan, Rabu (17/12).
Kendati demikian, Anam mengaku tidak menghadiri sidang etik tersebut. Hal ini lantaran sedang ada kegiatan lain.
"Namun saya tidak datang, lagi di luar kota," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap dua orang debt collector.
Diketahui, kejadian yang terjadi pada Kamis (11/12) itu menyebabkan keduanya meninggal dunia atas nama inisial A dan L.
Advertisement
Keenam orang tersangka itu diketahui atas nama inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan juga AN.
"Adapun keenam tersebut anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," ujarnya.
Advertisement
Atas perbuatannya, para terduga pelaku yang sudah menyandang status tersangka ini disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal yang disangkakan 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban MD, penerapan pasal-pasal tersebut sesuai bukti," pungkasnya.