Menkes Pastikan Reaktivasi PBI JK Dilakukan Otomatis, Prioritas Pasien Penyakit Berat
Peserta tidak perlu datang ke dinas atau mengurus administrasi secara langsung karena pengaktifan kembali dilakukan terpusat oleh pemerintah.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akan dilakukan secara otomatis. Peserta tidak perlu datang ke dinas atau mengurus administrasi secara langsung karena pengaktifan kembali dilakukan terpusat oleh pemerintah.
Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sebagai masa transisi agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terhambat status kepesertaan.
"Jadi semua masyarakat yang punya PBI JK yang dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi dari pusat selama tiga bulan. Jadi tidak perlu datang ke mana-mana, akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya tiga bulan," kata Budi usai menghadiri kegiatan pemberian rekor MURI di RSUP dr Kariadi Semarang, Selasa (10/2).
Verifikasi Data Libatkan Dinsos dan Pemda
Selama masa reaktivasi, pemerintah daerah bersama dinas sosial kabupaten/kota akan dilibatkan untuk memverifikasi serta memutakhirkan data peserta. Langkah ini dilakukan guna memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penonaktifan sementara kepesertaan disebut sebagai bagian dari penataan ulang data. Dengan pembaruan tersebut, pemerintah dapat memilah peserta yang layak memperoleh bantuan dari negara.
"Misalnya ada seorang yang punya kartu kredit, yang bersangkutan punya saldo limit (kartu kredit) Rp35 juta tidak cocok dapat PBI," jelasnya.
Pasien Katastropik Diprioritaskan
Khusus bagi pasien dengan penyakit berat atau katastropik, reaktivasi dilakukan secara otomatis tanpa menunggu proses verifikasi. Kebijakan ini diterapkan karena penghentian layanan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa pasien.
Kelompok ini mencakup pasien kemoterapi, talasemia, cuci darah, serta penyakit lain yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
"Untuk penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, itu otomatis direaktivasi dari pusat. Tidak perlu datang ke dinas," ujarnya.
Sosialisasi dan Koordinasi dengan Rumah Sakit
Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Sosial akan memanfaatkan masa transisi untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat mengenai manfaat kepesertaan PBI JK, mekanisme reaktivasi, hingga peralihan layanan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan.
Budi meminta rumah sakit tidak membebankan biaya terlebih dahulu kepada pasien yang tengah menjalani proses reaktivasi karena pembiayaan akan ditanggung BPJS Kesehatan melalui dukungan pemerintah.
"Rumah sakit jangan nalangi dulu. Nanti akan dibayar oleh BPJS, karena kita sudah setuju pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis. Kami akan mengkomunikasikan, mensosialisasikan dengan masyarakat yang berpindah dari PBI ke Kalau yang sudah terlanjut dicabut," tandas Budi.