Keras, Wali Kota Bandung Farhan Wanti-Wanti Pimpinan RS Tolak Pasien BPJS PBI: Saya Sikat Habis

Wali Kota Bandung Farhan tidak main-main. Ia akan menindak tegas pimpinan rumah sakit yang menolak pasien BPJS PBI.

Dikdik Ripaldi
Oleh Dikdik Ripaldi - Reporter
Keras, Wali Kota Bandung Farhan Wanti-Wanti Pimpinan RS Tolak Pasien BPJS PBI: Saya Sikat Habis
Wali Kota Bandung, M Farhan. (Dok. Pemkot Bandung, 2025). (© 2026 Liputan6.com)

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan peringatan kepada para pimpinan rumah sakit agar tidak menolak pasien yang merupakan warga Kota Bandung, terutama selama masa transisi penataan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

Farhan menegaskan bahwa ia akan mengambil tindakan tegas terhadap direktur rumah sakit yang menolak pasien yang memerlukan perawatan.

"Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu," tegas Farhan saat memberikan keterangan kepada media di Bandung pada Selasa (10/2).

Diketahui bahwa banyak masyarakat yang terdampak akibat penonaktifan kepesertaan PBI. Farhan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung sedang melakukan proses transisi data kepesertaan PBI.

Saat ini, terdapat sekitar 71.200 peserta yang dicabut dari PBI karena pembaruan data menunjukkan bahwa mereka telah berpindah dari desil 5 ke desil 6 hingga 10. Desil merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 tingkatan, dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.

Pemerintah Kota Bandung juga mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru yang tergolong dalam kategori desil 1 dan 2 untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBI. Proses administrasi ini memerlukan waktu, sehingga menyebabkan terjadinya masa transisi.

"Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi," ujarnya.

Farhan menegaskan bahwa pasien dengan kasus gawat darurat dan yang mengancam jiwa harus tetap mendapatkan pelayanan. Pemerintah kota berupaya menangani penonaktifan peserta PBI melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

Begitu warga teridentifikasi sebagai bagian dari desil 1 dan 2, mereka langsung dapat mengakses skema UHC. "Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC," katanya.

Menurut Farhan, selama masa transisi ini, terdapat beberapa keluhan, termasuk dari pasien cuci darah yang membutuhkan layanan rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Ia menjelaskan bahwa kendala tersebut disebabkan oleh lamanya proses administrasi pengalihan kepesertaan. Meskipun demikian, Farhan menyatakan bahwa jaring pengaman telah disiapkan melalui skema UHC Kota Bandung.

Farhan juga menyebutkan bahwa kapasitas UHC yang ada di Kota Bandung cukup memadai untuk mengantisipasi kemungkinan kekosongan layanan selama proses transisi.

"Memang proses transisi ini lumayan painful, tapi kita hadapi sama-sama. Jaring pengamannya bernama UHC," ucapnya.

Ia juga memastikan akan mengawasi langsung pelaksanaan di lapangan dan meminta rumah sakit untuk tetap melayani pasien yang status kepesertaannya sedang dalam proses penyesuaian. "Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung," tuturnya.

Pemprov Jabar Komitmen Tanggung Biaya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengungkapkan hal tersebut seiring dengan penonaktifan beberapa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk pasien penyakit kronis yang sedang menjalani terapi cuci darah.

"Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret oleh Kementerian Sosial sehingga rumah sakit tak mau melayani," jelas Dedi pada Minggu (8/2).

Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa Pemprov Jabar akan melakukan pendataan ulang terhadap warga yang tidak mampu dan menderita penyakit seperti kanker, thalasemia, dan gagal ginjal.

"Kami akan mengidentifikasi dan mendata seluruh warga Jawa Barat yang benar-benar tidak mampu, serta yang memiliki penyakit-penyakit yang telah saya sebutkan sebelumnya, agar jaminan asuransi kesehatannya, yaitu BPJS, dapat dibayarkan oleh pemerintah Provinsi," tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, menyatakan bahwa terdapat sekitar 200 anggota yang terkena dampak dari penonaktifan program PBI BPJS Kesehatan. "Data yang masuk ke komunitas menunjukkan bahwa ada kasus nyata yang terjadi di berbagai daerah, hampir 200 orang yang dinonaktifkan dari PBI," ungkapnya saat dihubungi wartawan di Bandung, Minggu (8/2).

Tony juga menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari beberapa wilayah, termasuk Medan, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bekasi, Jakarta, Jogjakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi.

Penonaktifan kepesertaan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, terkait pembaruan data. Bantuan kesehatan sangat diperlukan oleh pasien yang tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, terutama bagi mereka yang harus menjalani cuci darah secara rutin.

"Seseorang yang mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah rentan miskin, terutama jika mereka adalah kepala rumah tangga yang mungkin ter-PHK atau sudah tidak memiliki penghasilan," tambah Tony.

Rekomendasi