Istana: Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Perlu Tunggu Perpres
Mensesneg Hadi Prasetyo menekankan bahwa pemerintah berusaha mencari solusi dan jalan keluar dari masalah dialami masyarakat terkait BPJS Kesehatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan polemik penyelesaian tunggakan BPJS Kesehatan tidak perlu menunggu peraturan presiden (perpres) rampung. Menurut Prasetyo, kementerian/lembaga terkait sudah berkoordinasi mencari solusi terkait permasalahan tersebut.
"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu perpres ya. Sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2).
Prasetyo menekankan bahwa pemerintah berusaha mencari solusi dan jalan keluar dari masalah dialami masyarakat terkait BPJS Kesehatan. Prasetyo menyebut pemerintah dan DPR juga sudah menggelar rapat dan menyepati beberapa hal menyangkut BPJS Kesehatan.
"Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan. Tadi pagi kan Alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konsutruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," tutur Prasetyo.
Akar Permasalahan
Prasetyo menuturkan, permasalahan tersebut muncul karena adanya proses pencatatan dan verifikasi data penerima bantuan iuran agar tepat sasaran. Pemerintah menemukan bahwa ada 15.000 penerima bantuan iuran yang tak berhak masuk kategori penerima manfaat.
"Di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," ujar Prasetyo.
Pemerintah akhirnya kembali melakukan verifikasi data untuk mengeluarkan penerima manfaat yant tak berhak mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan. Prasetyo memastikan pemerintah sedang melakukan sinkronisasi data penerima bantuan.
"Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh Kepala BPS," kata Prasetyo.