Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya yang menyebutkan bahwa penonaktifan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sosial.
Klarifikasi ini disampaikan pada hari Sabtu (14/12), di hadapan Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, Laxmy Saraswati.
"Saya, sebagai Wali Kota Denpasar, ingin meminta maaf kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang mengatakan bahwa Bapak Presiden telah menginstruksikan Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI dari desil 6 hingga 10, yang jumlahnya mencapai 24.401 jiwa di Kota Denpasar," ungkap Jaya Negara di Denpasar, seperti yang dikutip dari Antara pada Minggu (15/2).
Jaya Negara menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebagaimana yang dinyatakan oleh Menteri Sosial. Yang dimaksud oleh Wali Kota dalam pernyataannya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Sejujurnya, kami tidak memiliki niat seperti itu. Maksud kami adalah bahwa Bapak Presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 mengenai DTSEN, yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien," katanya.
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, Laxmy Saraswati, jumlah penerima manfaat PBI di Kota Denpasar mencapai 24.401 jiwa. Untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan, Jaya Negara menyatakan telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengambil langkah strategis, yaitu mengaktifkan kembali data puluhan ribu warga Denpasar tersebut.
Pengaktifan kembali data puluhan ribu warga Kota Denpasar tersebut akan menggunakan dana dari APBD Kota Denpasar.
"Kami ingin mengambil kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan akan kami aktifkan kembali dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar," jelasnya.
Advertisement
Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, telah meminta Wali Kota Denpasar, Jaya Negara, untuk mencabut pernyataannya yang dianggap menyesatkan publik mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar mengungkapkan bahwa ada perintah dari presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan pasien PBI BPJS Kesehatan yang tergolong dalam Desil 6 hingga 10, termasuk di wilayah Kota Denpasar.
Mensos menilai bahwa pernyataan Wali Kota tersebut telah menimbulkan kebingungan di masyarakat karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI," ungkap Mensos setelah melakukan koordinasi mengenai pelaporan PBI dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada Jumat (13/2).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menonaktifkan data PBI jaminan kesehatan seperti yang dinyatakan oleh Wali Kota Denpasar.