Pemkab Bekasi Selesaikan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp247 Miliar Bertahap
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen melunasi tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp247 miliar secara bertahap, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah untuk memastikan layanan kesehatan tetap optimal.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan kewajiban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp247 miliar. Pembayaran ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar tidak membebani anggaran secara drastis. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, terutama bagi peserta yang ditanggung pemerintah daerah.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengumumkan rencana ini di Cikarang pada Jumat, 27 Februari. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi daring bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan BPJS Kesehatan Pusat. Rapat penting ini diselenggarakan melalui Command Center Diskominfosantik, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi isu tunggakan ini.
Komitmen ini menjadi angin segar bagi ribuan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Penyelesaian tunggakan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan kesehatan yang merata. Upaya Pemkab Bekasi ini juga mencerminkan tanggung jawab terhadap kesejahteraan warganya.
Strategi Pengurangan Beban Kewajiban Tunggakan BPJS Kesehatan
Pemerintah daerah telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mengurangi beban kewajiban iuran BPJS Kesehatan yang ditanggungnya. Salah satu upaya signifikan adalah dengan menyesuaikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat meringankan sebagian besar beban finansial yang selama ini ditanggung oleh APBD Kabupaten Bekasi.
Hudaya menjelaskan bahwa proses pemindahan kewajiban JKN ke pemerintah pusat sudah mulai berjalan. Dengan demikian, secara bertahap, diharapkan jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah daerah akan berkurang secara signifikan. Ini merupakan pendekatan proaktif untuk mengelola keuangan daerah sekaligus memastikan hak-hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
Besarnya kewajiban iuran ini sebagian besar berasal dari masyarakat kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang ditanggung pemerintah daerah. Jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang sangat besar menjadi faktor utama tingginya angka kepesertaan BPU yang memerlukan bantuan iuran. Kondisi demografis ini menuntut perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam pengelolaan jaminan kesehatan.
Rincian Tunggakan dan Rencana Pembayaran Bertahap
Total tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi mencapai Rp247,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar, yakni Rp235,4 miliar, merupakan tunggakan iuran untuk sekitar 35.000 peserta kategori BPU. Tunggakan ini terakumulasi hingga 31 Desember 2025, menunjukkan skala permasalahan yang cukup besar.
Selain itu, terdapat sisa tunggakan sebesar Rp12,4 miliar yang merupakan bantuan iuran untuk 2.800 peserta lainnya. Rincian ini memberikan gambaran jelas mengenai komposisi dan besaran kewajiban finansial yang dihadapi Pemkab Bekasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengatasi setiap komponen tunggakan ini secara sistematis.
Hudaya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menjalin koordinasi intensif dengan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang terkait tunggakan ini. Koordinasi tersebut mencakup pembahasan mengenai mekanisme pembayaran dan penyesuaian data kepesertaan. Pemkab Bekasi juga tengah menyiapkan alokasi anggaran secara bertahap untuk melunasi kewajiban tersebut.
Pemerintah daerah berharap dapat memenuhi tunggakan ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini. Upaya pengalokasian dana ini menunjukkan prioritas Pemkab Bekasi dalam menyelesaikan masalah jaminan kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat terus mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Sumber: AntaraNews