Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menegaskan komitmennya untuk terus menanggung pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku sepanjang tahun 2026, mencakup sekitar 26.500 warga setempat yang tergolong kurang mampu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tanjungpinang untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan bahwa besaran iuran yang ditanggung oleh pemerintah kota adalah Rp35.000 per orang setiap bulannya. Total pembiayaan untuk 26.500 peserta JKN kategori Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (Pemda) ini diperkirakan mencapai Rp927 juta per bulan. Seluruh alokasi dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Tanjungpinang tahun anggaran 2026, menunjukkan prioritas Pemkot terhadap sektor kesehatan masyarakat.
Program penanggungan iuran BPJS Kesehatan ini bertujuan utama untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu, agar tidak terbebani biaya pengobatan. Selain itu, inisiatif ini juga menjadi dorongan bagi Kota Tanjungpinang untuk segera mencapai predikat Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) sebesar 98 persen. Saat ini, kepesertaan JKN di Tanjungpinang telah mencapai 97,4 persen, dengan 234 ribu dari total 241 ribu penduduk sudah terdaftar, menyisakan sekitar 6.000 peserta lagi untuk mencapai target UHC.
Advertisement
Advertisement
Rustam menjelaskan bahwa daftar peserta Penerima Bantuan Iuran Pemda (PBI Pemda) ini disusun berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang. Proses seleksi dilakukan secara berjenjang dan ketat, dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), kemudian dilanjutkan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga akhirnya diverifikasi oleh Dinas Sosial. Hal ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Dinas Kesehatan memperketat syarat penerima bantuan iuran JKN dari Pemkot Tanjungpinang, salah satunya adalah keharusan mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Sosial. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga akurasi data dan mencegah penyalahgunaan bantuan. Jika ada peserta BPJS yang ditanggung Pemda meninggal dunia atau pindah domisili dari Tanjungpinang, kepesertaan mereka otomatis akan dicoret dan digantikan dengan peserta baru yang memenuhi kriteria.
Langkah pengetatan dan pembaruan data ini krusial untuk menjaga efisiensi anggaran dan memastikan bahwa kuota bantuan selalu tersedia bagi warga yang memerlukan. Dengan demikian, program ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat kurang mampu di Tanjungpinang.
Advertisement
Advertisement
Melalui program penanggungan iuran JKN ini, Pemkot Tanjungpinang menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi kesehatan masyarakat. Rustam mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kartu JKN dengan baik, tidak hanya saat sakit, tetapi juga untuk tindakan preventif dan promotif terhadap kesehatan. Kartu BPJS dapat digunakan untuk mengecek kondisi kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, sehingga masyarakat bisa mengetahui risiko penyakit dan upaya pencegahannya sejak dini.
Secara umum, dari total 241 ribu penduduk Tanjungpinang, sebanyak 97,4 persen atau sekitar 234 ribu warga sudah terdaftar BPJS Kesehatan. Pemkot Tanjungpinang masih harus mengejar target sekitar 6.000 peserta lagi agar persentase kepesertaan JKN mencapai 98 persen. Pencapaian angka ini sangat penting untuk meraih predikat Cakupan Kesehatan Semesta (UHC), yang menandakan bahwa sebagian besar penduduk telah memiliki akses terhadap jaminan kesehatan.
Pencapaian UHC merupakan indikator penting dalam sistem kesehatan suatu daerah, menunjukkan bahwa pemerintah daerah berhasil menyediakan akses layanan kesehatan yang merata dan berkesinambungan. Meskipun beberapa daerah lain di Kepulauan Riau telah meraih UHC Award 2026, Tanjungpinang masih berupaya keras untuk mencapai target tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews