Petugas melakukan pengosongan barang di eks Hotel Sultan, kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). (merdeka.com/ arie basuki)
ADVERTISEMENT
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mulai melakukan proses pengosongan barang bergerak di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan lanjutan setelah pelaksanaan eksekusi di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) pada 18 Juni 2026.
Pengosongan dilakukan dengan mendata sekaligus memindahkan berbagai barang yang masih berada di dalam bangunan eks hotel. Tahap ini difokuskan pada inventarisasi aset guna memastikan seluruh barang yang ada terdokumentasi sebelum direlokasi ke lokasi penyimpanan yang telah disiapkan.
Barang-barang hasil inventarisasi selanjutnya akan dipindahkan ke dua fasilitas pergudangan di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Lokasi tersebut telah disiapkan sebagai tempat penyimpanan sementara selama proses penataan aset berlangsung.
Petugas melakukan pengosongan barang di eks Hotel Sultan, kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). merdeka.com/ arie basukiPetugas melakukan pengosongan barang di eks Hotel Sultan, kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). merdeka.com/ arie basukiPetugas melakukan pengosongan barang di eks Hotel Sultan, kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). merdeka.com/ arie basukiPetugas melakukan pengosongan barang di eks Hotel Sultan, kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). merdeka.com/ arie basukiPetugas melakukan pengosongan barang di eks Hotel Sultan, kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). merdeka.com/ arie basukiPetugas melakukan pengosongan barang di eks Hotel Sultan, kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). merdeka.com/ arie basukiPetugas melakukan pengosongan barang di eks Hotel Sultan, kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). merdeka.com/ arie basuki
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah mengalihkan pengelolaan Hotel Sultan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyusul putusan pengadilan, bukan menutupnya.
Pemerintah menegaskan pengambilalihan aset negara yaitu eks HGB 26 dan 27 Gelora, dapat segera dilaksanakan sesuai dengan keputusan dari PN Jakarta Pusat.
Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).