Pemerintah Tegaskan Pengalihan Pengelolaan Hotel Sultan ke PPKGBK, Bukan Penutupan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah mengalihkan pengelolaan Hotel Sultan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyusul putusan pengadilan, bukan menutupnya.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Hotel Sultan tidak ditutup, melainkan pengelolaannya dialihkan. Pengalihan ini dilakukan dari pihak swasta, PT Indobuildco, kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa lahan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
Mensesneg Prasetyo Hadi, yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta pada Senin (9/2), menyatakan bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola Hotel Sultan. Beliau menekankan bahwa aktivitas hotel masih bisa berjalan, dan pengalihan pengelolaan ini merupakan upaya untuk mengembalikan aset negara yang sah.
Putusan PN Jakarta Pusat pada Senin (9/2) memerintahkan PT Indobuildco untuk mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset serta bangunan yang berdiri di atas lahan eks hak guna bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks GBK. Majelis hakim memberikan tenggat waktu delapan hari untuk pengosongan tersebut, dengan putusan yang berlaku serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
Putusan Pengadilan dan Mandat Pengosongan Aset
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar pada Senin (9/2) secara tegas menegur PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan sebelumnya. Teguran ini berisi perintah untuk segera mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset serta bangunan yang menempati lahan eks HGB di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan.
Majelis hakim memberikan batas waktu selama delapan hari bagi PT Indobuildco untuk melaksanakan pengosongan tersebut, terhitung sejak putusan dibacakan. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK. Putusan ini secara spesifik menyatakan bahwa PT Indobuildco wajib mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya, kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora.
Penting untuk dicatat bahwa putusan ini juga dinyatakan berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Ini berarti putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo, berencana untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Peran PPKGBK dan Perlindungan Pihak Terdampak
Menyikapi putusan pengadilan dan proses pengalihan pengelolaan Hotel Sultan, PPKGBK telah mengambil langkah proaktif untuk memitigasi dampak yang mungkin timbul. Sejak minggu lalu, tepatnya pada 3 Februari, PPKGBK telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini didirikan dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh pihak yang berpotensi terdampak.
Pihak-pihak yang menjadi fokus pelayanan posko ini meliputi karyawan, vendor, dan tenant yang selama ini beraktivitas di area Hotel Sultan. Pembukaan posko ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses eksekusi lahan dan pengembalian aset negara berjalan lancar, sekaligus meminimalkan kerugian bagi pihak-pihak terkait.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, dalam jumpa pers di Jakarta minggu lalu, menegaskan komitmen pemerintah dalam proses ini. Beliau menyampaikan bahwa arahan Presiden sangat jelas, yaitu untuk merangkul para karyawan yang telah lama mengabdi agar tetap dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Rakhmadi Afif Kusumo juga menjelaskan bahwa sengketa ini bukanlah dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang dinilai tidak lagi memiliki hak sah atas lahan tersebut. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa fokus pemerintah adalah pada penegakan hukum dan pengembalian aset negara, dengan tetap memperhatikan nasib individu yang terlibat.
Sumber: AntaraNews