Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengeluarkan harta benda warga yang rumahnya terdampak eksekusi lahan di lingkungan RT 009/RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Dalam eksekusi kali ini, PN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Advertisement
Tak hanya itu, ekskavator juga dikerahkan untuk merobohkan beberapa bangunan rumah. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Eksekusi lahan ini dilakukan setelah PN Jakarta Barat memberikan waktu pengosongan secara mandiri selama 3 hari sejak surat pemberitahuan diberikan kepada warga. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Seorang warga yang menolak pengosongan dalam eksekusi lahan ini mengaku rumahnya telah dihuni selama puluhan tahun. Bahkan ada yang sudah ditempati hingga tiga generasi. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Mereka kini harus angkat kaki dari tempat tinggalnya tanpa menerima ganti rugi dari pemerintah. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Advertisement
Juru sita PN Jakarta Barat mengeluarkan harta benda warga yang rumahnya terdampak eksekusi lahan di lingkungan RT 009/RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Kondisi sebuah rumah yang terdampak eksekusi lahan oleh PN Jakarta Barat di lingkungan RT 009/RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Warga meninggalkan rumahnya yang terdampak eksekusi lahan oleh PN Jakarta Barat di lingkungan RT 009/RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Advertisement
Warga berjalan di depan deretan rumah yang terdampak eksekusi lahan oleh PN Jakarta Barat di lingkungan RT 009/RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori