Ojol dan Opang Depok Bakal Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Pemkot Depok sedang mengkaji pemberian bantuan untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pengemudi ojek online dan ojek pangkalan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang terletak di Jawa Barat, memiliki rencana untuk memberikan bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang berada dalam kategori rentan, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan terkait kemampuan anggaran daerah untuk merealisasikan program perlindungan ini.
"Pemerintah harus hadir. Tinggal kita menjajaki kemampuan anggaran kita seberapa besar untuk memberikan perhatian itu," ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara pada Jumat (15/5/2026).
Menurut Supian, perlindungan sosial bagi pekerja rentan sangat penting karena risiko kecelakaan atau musibah kerja tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga pada keluarganya.
"Anak-anaknya bisa terbengkalai, kebutuhan hariannya juga bingung," tambahnya. Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk intervensi yang sedang dipertimbangkan oleh Pemkot Depok adalah pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk kelompok pekerja rentan. Kelompok ini mencakup pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, yang dinilai belum mendapatkan perlindungan kerja yang memadai. Sementara itu, pekerja formal atau buruh perusahaan umumnya sudah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari tempat mereka bekerja.
"Kalau pekerja formal atau buruh alhamdulillah selama ini sudah di-cover oleh perusahaannya," ungkap Supian.
Supian menilai bahwa pekerja sektor informal memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Depok, sehingga pemerintah perlu hadir untuk memberikan dukungan.
"Karena bagaimanapun mereka berkontribusi buat pertumbuhan ekonomi Kota Depok dan menjadi bagian juga boleh dibilang sebagai buruh yang mencari nafkah di Kota Depok," tuturnya. Dengan adanya rencana ini, diharapkan para pekerja rentan dapat lebih terlindungi dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluarganya.
RT-RW Sadar Jamsos
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini tengah berupaya meningkatkan jumlah peserta, khususnya bagi pekerja yang rentan di sektor informal. Mereka menawarkan diskon iuran dan menginisiasi gerakan di tingkat rumah tangga (RT) untuk mendorong partisipasi lebih banyak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menekankan pentingnya pendaftaran mandiri bagi pekerja di sektor informal. Ini menjadi alternatif selain bantuan dari pemerintah daerah atau perusahaan.
"Kita juga mendorong untuk kepesertaan mandiri dari pekerja rentan ini dengan pasti yang pertama adalah memanfaatkan adanya PP 50 tahun 2025 yang memberikan diskon (iuran) sebesar 50% sampai dengan akhir tahun ini," ucap Saiful usai Anugerah Paritrana Award 2026, di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Saiful berharap bahwa keringanan iuran ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal untuk bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, terdapat sekitar 6,7 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari pekerja rentan di sektor informal. Sejalan dengan upaya tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan gerakan RT-RW Sadar Jamsos. Harapannya, sosialisasi mengenai pentingnya jaminan ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput.
"Ini sebagai titik simpul terdepan yang akan mempermudah para pekerja rentan untuk mengakses layanan kami dan sekaligus ikut menjadi peserta kami dan ini juga akan membantu memberikan data-data kepada masing-masing pemerintah daerah," jelas dia.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi yang intens dengan seluruh pemerintah daerah.
"Selain kami juga intens terus melakukan koordinasi, kolaborasi dengan seluruh pemerintahan daerah untuk lebih pasti meningkatkan bagaimana pekerja rentan ini bisa kita lindungi, kita tingkatkan dan sekaligus juga kita tambah coveragenya," imbuh Saiful. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan lebih banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman.
Cara yang Sederhana, Tidak Rumit
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, seperti pedagang warung Madura, sangatlah sederhana dan tidak rumit. Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah memastikan bahwa calon peserta memiliki status aktif bekerja atau menjalankan kegiatan ekonomi saat melakukan pendaftaran.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran cukup mudah, di mana pekerja informal hanya perlu menyiapkan beberapa berkas. Di antaranya adalah salinan atau fotokopi e-KTP, atau bisa juga menggunakan salinan Kartu Keluarga (KK), serta alamat email yang aktif. Berbeda dengan asuransi swasta, pada pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tidak ada pemeriksaan medis yang harus dilalui. Namun, peserta diwajibkan untuk menyatakan bahwa mereka masih aktif bekerja dan tidak dalam kondisi sakit berat atau sedang dirawat di rumah sakit.
Dua Jenis Saluran Pendaftaran
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua jenis saluran pendaftaran untuk pekerja di sektor Bukan Penerima Upah, yaitu saluran fisik dan non fisik. Saluran fisik mencakup beberapa tempat, seperti Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kantor SPO (Service Point Office) yang berada di bank mitra, serta PPOB atau aggregator pembayaran. Selain itu, mitra Perisai BPJS Ketenagakerjaan dan wadah, organisasi, atau asosiasi pekerja informal juga menjadi bagian dari saluran fisik ini.
Di sisi lain, saluran non fisik terdiri dari pendaftaran online mandiri (POM) melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan platform mitra seperti Cermati.com. Pendaftaran secara online ini menjadi solusi yang sangat praktis, terutama bagi pedagang warung Madura yang sering mengalami keterbatasan waktu akibat jam kerja yang panjang. Dengan adanya opsi ini, mereka dapat mendaftar dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus mengganggu waktu kerja mereka.