Perlindungan Pekerja Informal di Jabar, DPRD dan Dedi Mulyadi Upayakan Jaminan Sosial buat Ojol & Freelancer
Aspirasi itu tertampung dalam Maklumat yang dikeluarkan oleh DPRD Jawa Barat, disampaikan kepada pemerintah daerah dan legislatif provinsi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah mengupayakan adanya perlindungan terhadap pekerja informal, seperti driver ojek online (ojol) dan freelancer, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut merupakan bagian dari respons atas aspirasi yang disampaikan massa aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8) dan Sabtu (30/8) di depan kantor mereka.
Aspirasi itu tertampung dalam Maklumat yang dikeluarkan oleh DPRD Jawa Barat, disampaikan kepada pemerintah daerah dan legislatif provinsi.
“Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja informal melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata ketua DPRD Jawa Barat, Bucky Wibawa saat membacakan maklumat tersebut di Gedung Sate, Bandung, Senin (1/9).
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan melakukan pendataan terhadap para pekerja sektor informal. Ia bilang prosesnya akan dimulai per hari ini.
“Mulai hari ini. Itu kan tinggal gampang kok, tinggal ngambil dari sistem data kependudukan kita, status pekerjaannya apa kan bisa diverifikasi,” ujarnya saat dijumpai wartawan di tempat yang sama.
Pada gilirannya, pendataan juga akan dilakukan lewat pencocokan domisili para pekerja informal. Ia mencontohkan dengan mereka yang bekerja di Bandung, akan tetapi merupakan warga luar daerah.
“Nah, nanti kan bisa diklopkan dengan daerahnya. Tapi yang paling bagus dari sistem data. Data misalnya Ojol kan tinggal datang di itu. Ojol kan sudah ada datanya. Di database-nya sudah ada. Petani sudah ada database-nya,” kata dia.
Adapun untuk mereka yang sebelumnya belum terdata, dapat juga mengajukan secara mandiri. Prosedur pendataan terkait jaminan pekerja informal, memang dilakukan secara berjenjang.
“Nanti kan gini sistemnya kan pendataan berjenjang. Nanti diputuskan menjadi keputusan tingkat desa, biar tidak ribut. Nanti diputuskan menjadi keputusan tingkat kabupaten. Nanti diputuskan oleh provinsi secara berjenjang sehingga asuransi tidak jatuh pada orang yang tidak berhak,” jelas dia.