BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Jemput Bola, Pastikan Perlindungan Pekerja Rentan Desa di Bekasi
BPJS Ketenagakerjaan Cikarang gencar merangkul pekerja rentan desa di Kabupaten Bekasi. Upaya jemput bola ini memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, mewujudkan cakupan universal di wilayah tersebut.
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang secara proaktif melakukan kegiatan jemput bola di Kecamatan Sukakarya. Inisiatif ini bertujuan untuk merangkul pekerja rentan di ekosistem desa sebagai calon peserta baru, dengan melibatkan aparatur pemerintahan wilayah setempat. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya konkret. Tujuannya adalah mewujudkan Universal Coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan langkah signifikan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.
Rapat koordinasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi para pekerja rentan ini menjadi salah satu langkah konkret. Ini bertujuan untuk memperluas jangkauan kepesertaan program dengan terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah. Diskusi juga mencakup kepesertaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja rentan, dengan skema pemanfaatan anggaran desa.
Sinergi Pemerintah Daerah untuk Cakupan Universal
Kegiatan jemput bola ini melibatkan perangkat kecamatan serta tujuh penanggung jawab program atau PIC Desa se-Kecamatan Sukakarya. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong peran aktif pemerintah kecamatan. Ini penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem desa.
Muhyiddin Dj, yang akrab disapa Indhy, dalam kesempatan ini turut memaparkan beragam manfaat program jaminan sosial. Ia juga berdiskusi secara mendalam mengenai kepesertaan asal segmen Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja rentan. Skema ini akan memanfaatkan anggaran desa untuk pembiayaan kepesertaan.
Kecamatan Sukakarya sebelumnya telah menunjukkan ketertiban dalam pendaftaran pekerja formal. Seluruh ekosistem desa seperti perangkat desa, RT/RW, dan Linmas telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini menandakan adanya fondasi yang kuat untuk perluasan cakupan.
Skema Anggaran Desa untuk Perlindungan Pekerja Rentan
Mengacu pada sesi diskusi yang telah dilakukan, para peserta menyampaikan bahwa anggaran desa secara umum diperkirakan akan turun pada rentang Maret-Mei 2026. Setelah dana tersebut tersedia, akan dilakukan pembahasan lanjutan. Ini terkait proses penganggaran pekerja rentan melalui skema bantuan keuangan desa agar perlindungan dapat segera direalisasikan.
Indhy menyampaikan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan desa merupakan bagian penting dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa perlindungan ini bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal saja. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi semua segmen pekerja.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diberikan bagi pekerja rentan di desa yang memiliki risiko kerja cukup tinggi. Kami berharap seluruh pekerja rentan dapat terlindungi. Sehingga, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaminan keberlangsungan ekonomi.
Komitmen PIC Desa dan Harapan Perlindungan Menyeluruh
Dukungan pemerintah desa melalui pengalokasian anggaran bantuan keuangan desa tahun 2026 menjadi langkah strategis. Ini sangat krusial dalam mewujudkan Universal Coverage di wilayah Kabupaten Bekasi. Inisiatif ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah setempat untuk kesejahteraan warganya.
Para PIC Desa juga menyatakan komitmen mereka sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berjanji untuk menyebarluaskan informasi mengenai program BPU kepada keluarga dan masyarakat di wilayah masing-masing. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik secara luas.
Langkah sinergis ini diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan secara signifikan. Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara menyeluruh hingga ke pelosok desa. Melalui sinergi yang kuat, cita-cita perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan di Kabupaten Bekasi dapat segera terwujud demi tercipta masyarakat desa yang lebih aman, sejahtera, dan terlindungi.
Sumber: AntaraNews