DPR Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Lindungi dan Sejahterakan Pekerja Ojol
Langkah tersebut menjadi sinyal awal keberpihakan pemerintah kepada pekerja online.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen dan keberpihakan terhadap pekerja daring, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Salah satunya melalui perjuangan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya ingin tegaskan ya, soal komitmen keberpihakan dan kemauan dari pemerintah dalam hal ini Presiden Pak Prabowo terhadap para pekerja online atau pengemudi. Misalnya, ketika menjelang lebaran, tuntutan Bapak-Ibu soal THR juga diperjuangkan oleh Pak Prabowo,” kata Saan dalam audiensi dengan serikat ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut Saan, langkah tersebut menjadi sinyal awal keberpihakan pemerintah kepada pekerja online. Ia juga menegaskan bahwa DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan, jaminan sosial, serta peningkatan kesejahteraan.
“Bagaimana para pekerja online ini bisa mendapatkan perlindungan, jaminan, dan tentu yang jauh lebih penting adalah soal kesejahteraan. Muaranya adalah bagaimana kehidupan para pekerja online bisa lebih baik, termasuk jaminan pendidikan untuk anak-anak mereka,” ujarnya.
Usulan Perpres Perlindungan Pekerja Online
Dalam kesempatan itu, Saan menyinggung pentingnya regulasi khusus berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan pekerja online, terutama terkait jaminan sosial.
Ia mencontohkan, BPJS Ketenagakerjaan dapat dijadikan instrumen perlindungan minimal.
Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Jika kepesertaan berlanjut minimal tiga tahun, manfaatnya bisa berkembang hingga beasiswa pendidikan anak.
“Kalau dikalkulasi, misalnya Rp16.800 per bulan dikalikan jumlah pekerja, itu relatif tidak terlalu berat bila dikolaborasikan antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra kerja,” paparnya.
Dorongan Regulasi Khusus
Saan menambahkan, DPR siap mendorong agar aspirasi ini disampaikan kepada Presiden Prabowo dan ditindaklanjuti secara konkret. Ia menilai, regulasi bisa diatur melalui Perpres maupun undang-undang baru.
“DPR sekali lagi berkomitmen terkait kekosongan regulasi ini. Kalau di Malaysia sudah ada undang-undang pekerja lepas, di Singapura juga ada. Kita bisa mengatur melalui undang-undang tersendiri atau dimasukkan dalam undang-undang lalu lintas dan jalan yang saat ini sedang dibahas di Komisi V,” pungkasnya.