Rieke 'Oneng' Dorong Perpres Perlindungan Transportasi Ojol, Dasco: Akan Kami Sampaikan ke Prabowo
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh anggota DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi dari perwakilan sembilan serikat pekerja pengemudi ojek online (ojol), baik roda dua maupun empat, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh anggota DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka.
Audiensi ini dihadiri perwakilan dari sembilan serikat pengemudi daring, yakni Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI), Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu), Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta), Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara (SPBMN), Serikat Pekerja Pengemudi Daring (SPEED), Serikat Pengemudi Platform Daring (SPPD), Serikat Pekerja Angkutan Berbasis Aplikasi (Spasi), Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB), dan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka atau Oneng menyampaikan pentingnya segera hadirnya payung hukum bagi pekerja transportasi online di Indonesia. Ia menyoroti bahwa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia telah lebih dulu mengesahkan regulasi perlindungan pekerja platform melalui Platform Workers Bill dan Gig Workers Bill.
"Kami mendukung langkah Komisi V DPR yang tengah memperjuangkan dasar hukum bagi pekerja transportasi. Namun, sambil menunggu Undang-Undang tersebut rampung, kami merekomendasikan kepada pimpinan DPR untuk berkomunikasi dengan Presiden Prabowo agar menerbitkan Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," ujar Rieke, Selasa (9/9).
Rieke juga menekankan bahwa Perpres tersebut perlu memuat ketentuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya hanya sebesar Rp16.800 per bulan per orang.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menciptakan relasi yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, terutama dalam hal potongan tarif, biaya promosi, penyediaan armada, serta transparansi sistem aplikasi.
"Di era otonomi daerah, saya berharap Perpres juga mengatur peran pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan tata kelola operator, dan alokasi dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor untuk mendukung jaminan sosial bagi para pengemudi daring," tambah Rieke.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan dukungannya. Ia menilai perlindungan terhadap pekerja transportasi berbasis aplikasi memang sudah sangat mendesak, baik dari sisi jaminan sosial maupun kepastian relasi kerja antara pengemudi dan operator.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komitmennya untuk meneruskan aspirasi para pengemudi ojol kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan berupaya menyampaikan langsung aspirasi ini kepada Presiden siang ini," ucap Dasco.