Pemprov Babel Lindungi 3.750 UMKM dengan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Sebanyak 3.750 pelaku UMKM di Babel kini terlindungi jaminan sosial. Pemprov Babel berikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan gratis, tingkatkan keamanan kerja.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah konkret dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja sektor informal di wilayahnya. Sebanyak 3.750 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi tersebut kini mendapatkan bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.
Program ini merupakan inisiatif perdana yang bertujuan memberikan rasa aman bagi para pelaku UMKM, terutama mereka yang memiliki risiko kerja cukup tinggi dalam menjalankan usahanya. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong produktivitas serta keberlanjutan usaha mereka tanpa perlu khawatir akan potensi risiko di lapangan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Babel, Ari Primajaya, menegaskan bahwa bantuan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah. Program ini akan terus berlanjut hingga tahun 2026, dengan target yang lebih besar untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di masa mendatang.
Komitmen Pemprov Babel untuk Pekerja Informal
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel secara resmi menyerahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada ribuan pekerja yang bergerak di sektor UMKM. Ari Primajaya menyatakan, "Dinas Koperasi dan UKM menyerahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada 3.750 pekerja yang berkaitan dengan sektor UMKM. Ini adalah program perdana yang akan terus dilanjutkan pada 2026 dengan target penerima 7.000 pelaku UMKM."
Pendaftaran untuk program ini dilakukan secara bertahap, dengan alokasi anggaran awal mencapai Rp187,5 juta. Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini secara khusus menargetkan pelaku UMKM yang sering bekerja di lapangan dan menggunakan kendaraan dalam aktivitas usahanya, sehingga mereka lebih rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.
"Kita memberikan bantuan ini karena para pelaku UMKM sering bekerja dengan risiko tinggi, jika terjadi sesuatu saat mereka bekerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ari Primajaya. Ia juga memastikan bahwa seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan bantuan ini, tanpa adanya seleksi prioritas.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperjuangkan keberlanjutan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis, selama para pelaku UMKM tetap aktif menjalankan usahanya. Program ini adalah wujud nyata dukungan Pemprov Babel agar pekerja UMKM dapat terus berkarya dengan tenang dan nyaman.
Manfaat dan Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Para peserta bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan dua program perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat dari JKK mencakup perawatan medis tanpa batas biaya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika terjadi musibah kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Babel. Ia menilai langkah ini sangat penting dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi para pelaku UMKM di sektor informal.
Evi Haliyati Rachmat menambahkan, "Pemberian perlindungan 3.750 pelaku UMKM adalah bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap pekerja sektor informal. Kami berharap sinergi ini dapat terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan." Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat fokus meningkatkan produktivitas dan hasil usaha mereka.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran bagi para pekerja. Perlindungan jaminan sosial adalah hak setiap pekerja, dan inisiatif ini menunjukkan upaya serius pemerintah daerah dalam memenuhi hak tersebut bagi para pahlawan ekonomi lokal.
Sumber: AntaraNews