KRPI Dukung Presiden Prabowo Cabut PP 68/2009 yang Kenakan Pajak atas Jaminan Hari Tua
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum KRPI, Rieke Diah Pitaloka, sebagai tindak lanjut atas pernyataan Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum KRPI, Rieke Diah Pitaloka, sebagai tindak lanjut atas pernyataan Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Menurut KRPI, pernyataan Presiden menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir dan berpihak kepada pekerja Indonesia, khususnya dalam upaya memperbaiki kebijakan yang dinilai sudah tidak relevan dan membebani pekerja.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Presiden Prabowo yang pada peringatan May Day 2026 menyatakan dukungannya untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk pekerja,” kata Rieke Diah Pitaloka dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Denpasar, Jumat (26/6/2026).
Bertentangan dengan semangat Undang-Undang
KRPI menilai ketentuan perpajakan atas pencairan JHT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam aturan tersebut, pekerja dengan saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5 persen. Bahkan, untuk pencairan secara parsial, dikenakan tarif progresif yang dapat mencapai 35 persen.
“Di tengah kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup marak terjadi, kebijakan tersebut sangat memberatkan pekerja Indonesia. JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja, sehingga tidak seharusnya kembali menjadi objek pungutan yang membebani saat dicairkan,” ujar Rieke.
KRPI juga menyoroti praktik di sejumlah negara ASEAN yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja dalam pengelolaan dana hari tua. Di Malaysia, pencairan dana serupa JHT dibebaskan dari pajak apabila digunakan untuk kebutuhan kesehatan, pembelian rumah, emigrasi, maupun kondisi darurat. Singapura menerapkan pembebasan pajak secara penuh, sementara Thailand dan Filipina juga memberikan fasilitas pembebasan pajak dengan syarat tertentu.
“Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, aturan Indonesia melalui PP 68 Tahun 2009 terkait pajak JHT merupakan yang paling memberatkan pekerja. Karena itu, sudah saatnya dilakukan perubahan,” tegasnya.
Tiga rekomendasi utama kepada pemerintah
Sebagai bentuk dukungan terhadap agenda reformasi kebijakan JHT, KRPI menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah.
Pertama, mendukung Presiden untuk mencabut PP Nomor 68 Tahun 2009 dan menerbitkan peraturan pemerintah baru yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“JHT adalah hak pekerja, bukan objek pajak. Pekerja telah dikenakan pajak saat menerima upah atau gaji setiap bulan,” kata Rieke.
Kedua, KRPI mendukung pemberlakuan pembebasan pajak atas JHT, atau setidaknya memberikan pengecualian bagi pencairan yang digunakan untuk kebutuhan kesehatan, perumahan, dan kondisi darurat sebagaimana diterapkan di Malaysia.
Ketiga, KRPI mendorong pemerintah menetapkan tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk mewujudkan peraturan baru terkait JHT yang lebih adil dan berpihak kepada pekerja.
“Kami mendukung target penyelesaian dalam waktu tiga bulan agar pekerja segera mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik atas hak JHT mereka,” ujar Rieke.
KRPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan kebijakan tersebut hingga terealisasi.
“KRPI siap mengawal kebijakan pro-buruh ini demi terwujudnya sistem jaminan sosial yang berkeadilan dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja Indonesia,” katanya.