Kabar Gembira, Kemenkes Kaji Kenaikan Bantuan Biaya Hidup Dokter Intership
Penyesuaian BBH terakhir kali dilakukan pada tahun 2022 setelah sebelumnya bertahan cukup lama sejak 2016.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan kajian mendalam untuk menyesuaikan kembali besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) bagi dokter internship di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil Kemenkes sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan inflasi dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti mengatakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menginstruksikan jajarannya untuk menghitung ulang nilai bantuan tersebut. Hal ini bertujuan agar kesejahteraan para dokter muda sedang menjalani masa magang tetap terjaga.
"Nah dikarenakan ini sudah juga masuk 4 tahun, kemarin Pak Menteri meminta untuk coba dikaji ya, disesuaikan kembali karena sudah ada inflasi dan lain-lain. Saat ini kami sedang menghitung ya dan mengkaji barangkali ini pun nanti pembagiannya terlalu bervariasi ya kita nanti juga akan lihat lagi," kata Yuli dalam konferensi pers terkait meninggalnya dokter peserta Internship Myta Aprilia Azmy di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (7/5).
Bantuan Biaya Hidup Terakhir Dokter Magang
Yuli menjelaskan bahwa penyesuaian BBH terakhir kali dilakukan pada tahun 2022 setelah sebelumnya bertahan cukup lama sejak 2016. Saat ini, besaran BBH dibagi berdasarkan enam regional, mulai dari wilayah Jawa-Bali hingga wilayah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) yang mendapatkan nilai tertinggi.
"Saat ini kita bagi atas 6, Jawa-Bali, Sumatra-NTB, Kalimantan-Sulawesi dibagi atas 4 ya, Maluku-NTT sama DTPK. Jadi kalau Jawa-Bali sama dengan Sumatra-NTB itu besarannya adalah Rp3.241.200. Kemudian untuk Sulawesi Rp3,7 juta, Maluku, NTT, Papua itu 4 juta, DTPK 6,5 juta," ujar Yuli.
Selain BBH, Kemenkes juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif tambahan kepada para peserta internsip bertugas di wilayahnya. Pemberian insentif ini bergantung pada kemampuan finansial masing-masing daerah serta status rumah sakit sebagai wahana internship.
"Syarat wahana itu adalah kasusnya tercukupi, dokternya ada yang akan mendampingi gitu dan akan membimbing gitu. Yang ketiga adalah peralatan juga lengkap gitu. Nah oleh karena itu kita meminta insentif juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jadi ada yang mengeluarkan ada yang tidaknya," ujar dia.
Fasilitas Dokter Magang Ditambah
Terkait fasilitas di lapangan, Kemenkes menekankan pentingnya ketersediaan ruang jaga yang layak bagi dokter internship. Yuli menyoroti laporan ketimpangan fasilitas antara dokter organik dan dokter internship di beberapa daerah yang harus segera diperbaiki oleh pihak wahana.
"Satu lagi yang sebenarnya ada di dalam pedoman bahwa wahana menyiapkan ruang jaga yang apa namanya yang inilah yang memadai. Rupanya di Kuala Tungkal dokter organik tidur di atas, dokter internshipnya tidur di bawah gitu. Dan ada beberapa hal harusnya fasilitas-fasilitas itu diberikan kepada anak-anak internship," tegas dia.
Pemerintah juga memberikan jaminan tambahan berupa biaya transportasi keberangkatan dan kepulangan, serta perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, mulai tahun ini akan ada penambahan fasilitas berupa cek kesehatan gratis sebanyak dua kali per tahun di tempat bertugas.
Waktu Cuti Ditambah
Dalam hal hak waktu istirahat, Kemenkes melakukan revisi aturan agar tidak terjadi misinterpretasi di lapangan. Durasi cuti bagi dokter internship kini ditambah dari sebelumnya hanya 4 hari menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti waktu bertugas, selama target kompetensi terpenuhi.
"Cuti itu dari 4 hari kita kasih menjadi 10 hari dan itu yang tidak perlu diganti gitu. Selama kompetensi yang ditargetkan itu tercapai teman-teman tidak perlu melakukan. Jadi nanti yang akan menilai dari logbook teman-teman adalah kami di tingkat provinsi," pungkasnya.