Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah, Singgung Kritik ke Menkes Budi Gunadi
Pemberhentian Dokter Piprim itu dikarenakan dia yang mengukir selama 28 hari usai mutasi terhadapnya pada Maret 2025.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati menjelaskan alasan pemecatan terhadap Dokter Piprim Basarah Yanuarso SpA Subsp. Kardio(K), yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Pemecatan yang dilakukan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terhadapnya itu tidak berkaitan dengan kritikannya.
"Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta, Dokter Wahyu Widodo memastikan bahwa pemberhentian Dr. Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dr. Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan," kata Widyawati dikutip merdeka.com dalam video beredar, Selasa (17/2).
Widyawati menyebut, pemberhentian Dokter Piprim itu dikarenakan dia yang mengukir selama 28 hari usai mutasi terhadapnya pada Maret 2025.
"Pemberhentian Dokter Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025," sebutnya.
Hal itu diungkapkannya telah melanggar peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun," ungkapnya.
Widyawati menegaskan, pemberhentian terhadap Dokter Piprim dilakukan sudah mengikuti aturan yang berlaku.
"Dokter Wahyu juga menjelaskan bahwa pemberhentian sudah mengikuti aturan dan proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai hukuman disiplin tertulis, namun Dr. Piprim tidak hadir," tegasnya.
Namun, Dokter Piprim sempat hadir satu kali dalam proses pemeriksaan pada 8 Oktober 2025 lalu.
"Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar," ucapnya.
"Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Rumah Sakit Umum Fatmawati," pungkasnya.
Sebelumnya, Dokter Piprim Basarah Yanuarso SpA Subsp. Kardio(K), yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengungkapkan bahwa ia telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam sebuah video, Piprim menyatakan, "Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Budi Gunadi Sadikin."
Setelah menerima keputusan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pasien-pasiennya yang dirawat di RSCM. Ia juga meminta maaf kepada dokter residen dan calon dokter jantung anak yang tidak dapat lagi didampinginya dalam menjalani pendidikan.
Dalam video tersebut, Piprim menyinggung mengenai mutasinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Ia mencurigai bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kolegium yang dianggap tidak independen.
"Saya hanya menjalankan amanah kongres nasional ilmu kesehatan anak di Semarang, bahwa kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia berdiri secara independen. Pada saat itu kami memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium berada di bawah Menteri Kesehatan," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Perjuangan IDAI inilah kemudian dibenarkan amar keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen."
Kemenkes Berdalih Ada Pelanggaran Disiplin Berat
Sementara itu, dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan, disebutkan bahwa pemberhentian dokter Piprim terkait dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat tersebut menjelaskan bahwa dokter Piprim tidak segera melaksanakan tugas di RSUP Fatmawati Jakarta setelah keputusan mutasinya ditetapkan.
SK Diteken Menkes Budi
Tercatat bahwa ia tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja di RSUP Fatmawati Jakarta sejak terbitnya SK mutasi pada 26 Maret 2025. Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.05.01/Menkes/70/2026 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani oleh Menkes Budi pada 2 Februari 2026.